Bandar Lampung (SL)-Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung memeriksa Mualim Taher alias MT, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang di Laporkan Ketua PCNU Pesawaran Ust Salamus Solikhin, Senin 05 Oktober 2020 lalu. MT masih di periksa sebagai saksi, Selasa 17 November 2020 lalu.
Kasudit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan pemerikasaan terhadap MT masih pada status saksi. Masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Betul, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa (17/11) kemarin, untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Rahmad, Senin 23 NOvember 2020 dilangsir rmollampung
Menurut Rahmad, pemeriksaan terhadap MT tersebut sudah ada dugaan yang mengarah mengarah kepada pada unsur tindak pidana. “Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional ” tegasnya.
Ustaz Salamus solikhin mengaku berterima kasih kepada Polda atas ditindak lanjuti laporannya. “Saya mengapresiasi sekali Polda Lampung yang merespon dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya, yang dilakukan dia (MT, Red),” kata Salamus melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. “Ya biar semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, semua kita percayakan ke aparat kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mualim Taher alias MT ke Polda Lampung, Senin 05 Oktober 2020.
Gunawan, Kuasa hukum Solihin mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Lampung. “Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT, perihal Pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Gunawan.
Gunawan menuturkan, Salamun Solikhin memberikan kuasa kepada dirinya untuk membuat laporan. “Hari ini Ketua NU bersama Kami Tim LBHNU melaporkan dugaan Penghinaan Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher pemilik akun Facebook milik MT Ke Polda Lampung,” ucapnya.
MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1) “Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” kata Gunawan. (red)
Tinggalkan Balasan