Pesawaran (SL)-Proyek hotmix dan talud di Desa Penengahan Kecamatan Waykhilau, diduga di kerjakan asal jadi, dan amburadul. Selain kualitas tidak sesui spek dan RAB, tidak adanya papan informasi proyek, Minggu 22 November 2020.
“Sebagai sosial control, kami berharap media menjadi kontrol. Kami sangat menyayangkan sampai pekerjaan itu selesai, baik talud maupun hotmix, pihak rekanan dengan sengaja telah mengangkangi Perpres dan undang-undang keterbukaan publik, dengan tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan tersebut,” kata ZL, warga, dilokasi proyek.
Menurutnya pekerjaan tersebut di duga gagal kontruksi, karena tidak mengacu pada spesifikasi pada pasal 25 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 18/1999 Tentang Jasa Kontruksi, Kegagalan suatu Kegiatan Kontruksi merupakan kewajiban1. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
“Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun Disebab akibat dari suatu kelalaian atau kegagalan dari kontruksi dapat dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 18/1999 yang berbunyi,” katanya.
Aturan tersebut menyatakan barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Temuan wartawan dilokasi pengerjaan menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak mengacu pada spesifikasi teknis, gambar dan RAB serta tidak mengikuti metode pelaksanaan yang dibuat sehingga mengakibatkan kualitas dan Quantitas pekerjaan tersebut gagal kontruksi.
Dan telah melanggar pasal 23, pasal 25 dan pasal 43 UU No. 18/1999 Tentang Jasa kontruksi, perpres No. 4/2015 Perubahan keempat perpres No. 54/2010 Tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dan UU No. 31/1999 Tentang Korupsi Proyek pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan secara berantai yang tak terpisahkan untuk bertanggung jawab antara Dinas PUPR Provinsi Lampung, termasuk PPK Konsultan perencana,pengawas dan kontraktor pelaksana.
Saat di mintai keterangan, salah satu pihak rekanan berinisial (S) mengatakan’ tidak mungkin pihaknya mengerjalan proyek tersebut asal asalan. “Tika mungkin kami mau mengerjakan pekerjaan ini asal-asalan, dan di sini juga kami di awasi oleh orang Dinas PU,” katanya.
“Jadi gak mungkin kami mau macam-macam, dan terkait pekerjaan Talud tersebut, kalau memang kami kerjakan secara asal-asalan, pasti pihak dinas sudah menegur kami, jadi karena tidak adanya peneguran ya kami anggap tidak ada masalah,” kilahnya.
Menurutnya yang punya pekerjaan ini adalah salah satu pimpinan di dalam organisasi masyarakat (Ormas). “Yang artinya sangat faham dengan aturan, apalagi beliau adalah orang yang mengerti agama jadi gak mungkin kami mau bermain-main,” pungkasnya. (Udin)
Tinggalkan Balasan