Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Peraturan dimaksud dalam sosialisasi akan diberlakukan mulai Desember 2020 mendatang.
Disampaikan Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Metro, Yosep, sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat tentang aturan atau konskuensi bagi mereka membuang sampah sembarangan. Ditegaskan Yosep, setelah aturan ini diberlakukan, maka masyarakat akan dikenakan denda jika kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Sosialisasi mengenai aturan ini sudah kami lakukan beberapa kali, bahkan akhir tahun 2019 lalu juga sudah kita sosialisasikan. Nah untuk selanjutnya aturan ini sudah mulai diberlakukan mulai awal Desember nanti. Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka akan didenda hingga Rp500 ribu,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).
Yosep mengungkapkan, sosialisasi sudah dilakukan sejak tiga hari lalu yang menerjunkan tim gabungan beserta Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selama sosialisasi berlangsung, pihaknya menemukan sebanyak 19 orang yang terjaring operasi lantaran membuang sampah sembarangan. “Setelah kami data ternyata 19 warga itu merupakan orang yang berbeda. Untuk sementara kami diberikan teguran tertulis dan diminta untuk menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengolahan sampah rumah tangga. Dalam perda tersebut pada Pasal 53 disebutkan bahwa bagi setiap orang atau masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi.
“Berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pelayanan umum. Selanjutnya, setiap orang atau badan yang melanggar sesuai dengan Pasal 53 dikenakan sanksi berupa peringatan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. (Roby/Tama)
Tinggalkan Balasan