Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung meluruskan kasus penggeledahan kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler (Ponsel) milik plt Kepala Inspektorat, Ariswandi dan ponsel sejumlah pejabat Inspektorat lainnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, mengatakan penggeledahan tersebut soal pemerasan dan penerimaan hadiah terkait dana desa (DD). “Jadai ada Tindak Pidana korupsi penerimaan hadiah dan pemerasan terhadap sejumlah pengelolaan DD di Lampung Selatan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat struktural Inspektorat,” kata Andrie, Selasa 24 November 2020.
Andrie menolak merinci kasus yang sedang menjadi atensi Kejati Lampung itu. Andrea hanya mengatakan, dalam operasi penggeledahan tersebut sudah mengamankan sejumlah ponsel dan dokumen. “Jumlah ponsel brapa yang diambil kami belum bisa merinci. Tapi ada yang diambil langsung dari tangan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu,” katanya.
Menurut Andre, pihak Kejati belum bisa merinci siapa-siapa saja pejabat Inspektorat yang terlibat, dan berapa jumlah ponsel yang disita karena penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. “Kami akan publikasi jika sudah pasti. Sekarang masih proses pengambilan data digital dari ponsel-ponsel yang disita,” katanya.
Terkait pemeriksaan lebih lanjut dari pengambilan data digital dari ponsel, Tim penyidik melibatkan tim IT Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. “Menggunakan teknologi, nanti datanya kami olah secara digital,” kata Andrie.
Nomor ponsel milik plt Kepala Inspektorat, Ariswandi saat dicoba dihubungi oleh sejumlah awak media dalam keadaan tidak aktif. Berkali-kali dihubungi namun panggilan tersebut tetap tak tersambung. Dugaan sementara Ariswandi menjadi target operasi tersebut hingga ponsel suami dari anggota DPRD Lampung Selatan Rosdiana itu turut disita tim penyidik Kejati Lampung.
Sebelumnya, penggeledahan ini merupakan rangkaian dari surat perintah penyidikan No.06/ L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 nopember 2020 dan sprint geledah No.04/ L.8/Fd. 1/11/2020 tanggal 17 nopember 2020. Kasus pemerasan kades oleh oknum ini hal baru.
Awal kepemimpinan Pj Bupati Lampung Selatan, Drs Sulpakar yang mengisi jabatan calon incumbent yang ditinggal cuti sempat diramaikan dengan pengakuan sejumlah kepala desa yang mengungkapkan “Dipaksa” oleh sejumlah oknum pejabat Inspektorat untuk memfasilitasi kampanye salah satu calon bupati.
“Para kepala desa, terutama saya diminta untuk memfasilitasi kampanye salah satu calon bupati. Jika tidak kami turuti, maka Inspektorat akan memeriksa secara ketat pengelolaan dana desa. Jujur kami khawatir. Ya kalau dicari-cari ya pasti ada saja salahnya,” ungkap salah satu kepala desa di Kecamatan Palas, dan menyatakan bahwa masalah itu telah dia laporkan ke Pj Bupati, Drs Sulpakar.
Sumber wartawan di Pemkab Lampung SElatan menyebutkan atas laporan sejumlah kepala desa tersebut, pj Bupati menindaklanjutinya dengan memanggil oknum Inspektorat tersebut untuk dimintai klarifikasi. “Namun, (Oknum) pejabat di Inspektorat itu mangkir saat dipanggil oleh pj Bupati,” katanya.
Karena itu oleh Pj Bupati Drs Sulpakar, seluruh kepala desa di Lampung Selatan sempat dikumpulkan. Walapun dengan kemasan silaturahmi, “Sejatinya acara tersebut dalam rangka mengultimatum para kades untuk tidak mendukung salah satu calon. Bahkan pj Bupati mengancam akan mempidanakan kades yang berani berpolitik praktis dengan aksi dukung-mendukung pasangan calon,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan