Proyek Fisik DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang Berpotensi Banyak Penyimpangan

Tulang Bawang (SL)-Pekerjaan kontruksi fisik rehabilitasi dan pembangunan sekolah pada peningkatan prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik per bidang di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola tidak sejalan dengan pekerjaan. Pemilihan tim teknis perencanaan dan pengawan yang dilakukan secara kontraktual.

Pelaksanaan kegiatan tidak ada tenaga teknis, perencana dan pengawas kegiatan pada peningkatan Prasarana rehabilitasi dan Pembangunan sekolah DAK Fisik per bidang di Kontraktualkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tersebut.

“Hal itu dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan karna anggaran yang dipakai untuk tenaga teknis perencana dan pengawasan tidak memakai dana DAK akan tetapi dana APBD, dan tidak adanya tenaga teknis dan hasil kordinasi pihak Dinas dengan pihak kementerian pusat menjadi alasan pihak Dinas pendidikan setempat sehingga perencanan dan pengawasan tersebut di kontraktual kan,” kata Supardi, PPTK Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ditanya dasar dan aturannya, mengapa perencanan dan pengawasan dikontraktualkan, tidak diswakelola dengan menetapkan Fasilitator dan diberikan honorium, Supardi mengatakan, hal itu karna angaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana sekolah dianggarkan dari APBD bukan dari dana 5% DAK, “Maka kita Kontraktualkan, kita juga tidak ada tenaga teknis, kita juga sudah kordinasi dengan kementerian terkait ini,” ujar Supardi Kamis 26 November 2020.

Terkait dana DAK fisik tersebut dilakukan dengan cara swakelola Tipe 1 dengan perencanan dan pengawasan secara kontraktual, melanggar Peraturan Presiden No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, Supardi menyaatakan jika masalah itu bukan kewengan dirinya untuk menjawab.

“Saya gak bisa jawab, saya gak berhak menjawabnya karna itu bukan wewenang saya, langsung aja sama Kepala Dinas Pendidikan, saya takut salah. Saya juga kurang paham apakah pekerjaan Peningkatan Prasarana Pendidikan tersebut dilaku secara swakelola Tipe 1 ata tipe berapa, lebih jelasnya langsung tanyakan sama Kadis aja,” katanya.

Sebelumnya penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara kontraktual oleh Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulangbawang, dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya menetapkan fasilitator untk tenaga teknis dalam pembuatan desain perencanaan serta monitoring atau pengawasan untuk menunjang pekerjaan peningkatan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub Bidang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola, dengan memberikan honorium kepad para Fasilitator tersebut.

Sedangkan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan ditetapkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang diduga dikontraktualkan oleh konsultan perencana dan konsultan Pengawas, pemilihan penyedia jasa konsultan tersebut dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.

Pada beberapa nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, dimana pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual.

Untuk nama – nama paket belanja jasa konsultan tersebut nampak jelas terlihat dalam website LPSE Provinsi Lampung yaitu, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Fisik DAK SMP Tahun 2020, yang dikerjakan oleh CV.ALAM LEMBAYUNG dengan pagu Rp 305.000.000 serta Spesifikasi Pekerjaan, RAB GAMBAR,

Metode Pemilihan dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan lharga penawaran Rp300.861.000,00, sedangkan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Fisik DAK SMP Tahun 2020 yang dikerjakan oleh CV. LARAS CIPTA dengan pagu anggaran Rp210.000.000 dengan Spesifikasi Pekerjaan: RAB GAMBA, Metode Pemilihan dilakukan dengan Penunjukan Langsung, dengan harga penawaran Rp207.869.200,00

Sedangkan untuk sub bidang SD dan SKB untuk jasa konsultan perencana dan pengawasan digabung menja satu yaitu, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Fisik DAK SD, Dan SKB Tahun 2020 dengan Spesifikasi Pekerjaan RAB, GAMBAR dengan Pagu Rp 475.000.000,

Metode Pemilihan dilakukan dengan Penunjukan Langsung yang dikerjakan oleh CV.CIPTA DAYA MANDIRI dengan harga penawaran Rp473.529.100,00 dan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Fisik DAK SD,Dan SKB Tahun 2020 dengan Spesifikasi Pekerjaan RAB GAMBAR DLL, Pagu anggaran Rp300.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Trijaya Waskita dengan metode pemilihan dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dengan harga penawaran Rp297.324.500,00 .

Dengan mengadakan belanja jasa konsultan perencana dan konsultan Pengawas secara kontraktual untuk peningkatan prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik per sub bidang di Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2020 yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang diduga kiluat tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dalam Lampiran I (Satu).

Pada Lampiran I (Satu) angka II (romawi) dijelaskan, Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 (lima) persen dari alokasi dana DAK Fisik per sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan DAK Fisik dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya,

Desain Perencana untuk kegiatan kontraktual, Desain perncana ini digunakan untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan secara kontraktual oleh konsultan perencana.Konsultan perencana adalah pihak yang dikontrak oleh Pemerintah daerah dilayah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub bidang.

Penujukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual. Konsultan Pengawas adalah pihak yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub bidang.

Dan Honorarium Fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara Swakelola. Honor ini untuk digunakan untuk biaya personil Fasilitator sesuai dengan ikatan perjanjian dengan dinas pendidikan Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai fasilitator dalam peningkatan prasarana yang dilakukan secara swakelola.

Dan pada angka III (romowi) huruf (b) juga dijelaskan, Fasilitator dibentuk oleh Dinas Pendidikan. Fasilitator bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan.

Dokumen perencanaan yang disusun oleh tim teknis atau fasilitator isinya meliputi gambar teknis rencana anggaran biaya (RAB), jadwal pelaksanaan Pekerjaan dan rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Fasilitator harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh Panitia Pembangunan di Sekolah (P2S).

Dalam penjelasan ditas sudah sangat jelas yang memakai pihak konsultan Perencan dan Pengawasan dalam pekerjaan peningkatan prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik yang dilakukan secara kontraktual hanya Provinsi Papua dan Papua Barat saja, sedangkan Propinsi lainya dilakukan dengan cara Swakelola dengan memberikan honorium kepada Fasilitator atau tim teknis yang di bentuk atau ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan masing-masing.

Penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas dalam pekerjaan peningkatan prasarana sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik yang dilakukan secara kontraktual oleh Dinas Pendidikan setempat juga, disinyalir langgar Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Pasalnya kegiatan Peningkatan (rehabilitasi dan Pembangunan) Prasarana Pendidikan di sekolah bersumber dari dana DAK Fisik tersebut dilakukan secara Swakelola Tipe 1. Sedangkan dalam Peraturan Presiden No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dijelaskan cara swakelola yaitu PA/KPA dibantu oleh PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui Swakelola.

Sedangkan swakelola Tipe I yaitu kegiatan swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran, Dalam Pekerjaan peningkatan rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana Pendidikan yang dilakukan secara swakelola, seharusnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten setempat dalam menetapkan tenaga teknis Perencana dan monitoring/Pengawasan tidak dikerjakan oleh pihak konsultan secara kontraktual, melainkan menetapkan Fasilitator yang bertugas sebagai perencana dan monitoring dalam pekerjaan tersebut, pihak fasilitator dilakukan dengan cara swakelola dengan memberikan honorium.

Dari penjabar keduap peraturan tersebut diatas yaitu, Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sudah jelas, jadi tidak ada alasan bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang untuk mengadakan Jasa Konsultan Perencana dan Pengawas untuk peningkatan Prasarana baik rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik dilakukan secara kontraktual.

Samapai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin,SH., MH, belum berhasil untuk di konfirmasi terkait alasan mengapa Pihak Dinas Pendidikan tidak menetapkan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan. (Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Proyek Fisik DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang Berpotensi Banyak Penyimpangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *