Dimarah Kadisnya Kasi Pendidikan Disdik Tulang Bawang Supardi Bantah dan Klarifikasi Pernyataan Sendiri

Tulang Bawang (SL)-Kasi Pendidikan Bidan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Supardi membatah keterangan dan pernyataanya sendiri terkait penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan yang merupakan pendukung kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan per sub bidang tahun anggaran 2020 langgar Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Pepres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Baca: Proyek Fisik DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang Berpotensi Banyak Penyimpangan

Peryataan Supardi dituangkan dalam fail Pdf yang dikirim melalui pesan Washapp kepada salah satu wartawan. Supardi juga menerangkan kepada wartawan tersebut melalui telpon selulernya, bahwasanya kegiatan perencanaan dan pengawasan tersebut bukanlah wewenang dan tanggung jawabnya.

“Pengadaan konsultan perencana dan pengawasan SKB, SD dan SMP tersebut anggaranya ada pada Bidang Pendidikan SD, dan PPTK nya Suyono, sedangkan Bidang Kami (Bidang Pendidikan SMP) hanyalah mengelola kegiatan fisiknya,” katanya.

“Saya tadi dimarah Pak Kadis, kenapa memberikan tanggapan seperti itu kepada media, dan sampai saat ini saya belum makan. Kenapa tanggapan dalam berita tersebut bawa nama saya, Kirain komfimasi kalian yang dilakukan kemarin hanya sekedar bertanya, bukan untuk dinaiki dalam berita, Makanya saya jawab yang setahu saya saja karena itu bukan wewenang saya, saya sebagai PPTK Bidang Pendidikan SMP, sedangkan yang yang mempunyai wewenang adalah PPTK Pendidikan SD,” kata Supardi.

Supardi meminta hak jawabanya yang telah Ia kirim melalui pesan Whatsapp nya, agar dimuat di media, tentang tanggapannya yang telah ditayangkan sebelumnya, Isi tanggapan PPTK Bidang Pendidikan SMP Supardi yaitu, Dalam Peraturan Presiden No 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknisi DAK Fisik.

Sesuai bagian kedua pasal 5 ayat (4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 % (lima persen) dari alokasi Fisik bidang / sub bidang DAK Fisik dari alokasi yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

Dalam Permendikbud No 11 tahun 2020 Lampiran I ketentuan umum angka II kegiatan penunjang Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 % (lima persen) dari alokasi DAK fisik dan per sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan DAK Fisik, pengertian Dapat disini berarti tidak harus.

Dinas pendidikan tidak menggunakan Dana DAK Fisik 5 % tersebut dengan pertimbangan lebih baik dana 5% tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sekolah, dan hal ini telah dibahas pada saat penyusunan dan Usulan Rencana Kegiatan (URK) di Kemendikbud bulan November 2019.

Lalu mengapa dinas pendidikan menggunakan konsultan, tidak menggunakan tim fasilitator/tim teknis karena :

1. pungsi konsultan dan fasilitator/tim teknis sama, perbedaan nya adalah konsultan berbadan hukum dan fasilitator adalah perorangan.
2. Tanggung jawab fasilitator adalah tanggung jawab perorangan, sedangkan tanggung jawab konsultan adalah tanggung jawab perorangan ber badan hukun dan asosiasi.
3. sudah dibahas pada saat penyusunan usulan rencana kegiatan (URK) dikemdikbud.
4. Dana sharing DAK sudah dianggarkan dalam APBD kegiatan perencanaan dan pengawasan dan disahkan dengan perda bulan Oktober 2019, sedangkan Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang petunjuk operasional tersebut pada tanggal 26 Februari 2020.

Konsultan yang ditunjuk melalui pemenang lelang tahun 2018, kemudian tahun 2019 ditunjuk melalui penunjukan langsung (Repeat order) yang pertama dan tahun 2020 kembali repeat order yang kedua (terakhir), dan proses penunjukan langsung ini dilaksanakan oleh bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Tulangbawang. “Semua penggunaan dana alokasi khusus (DAK) telah dilaporkan ke instansi terkait dan telah direvieu oleh inspektorat (APIP) kabupaten tulang bawang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Supardi.

Sektaris Pematank (Pergerakan Masyarkat Analisis Kebijakan) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten Tulangbawang Tobi angkat bicara terkait hak Jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tentang penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan per sub bidang tahun anggaran 2020 pada pekerjaan peningkatan prasarana rehabilitasi dan Pembangunan sekeolah yang dilakukan secara kontraktual, junai menegaskan di dalam Peraturan Peresiden No 16 tahun 2018 telah dijelaskan setiap pekerjaan barang atau jasa yang pemaketannya dilakukan dengan cara swakelola oleh pihak PA/KPA maka perencanaan dan pengawasanya dilakukan sendiri oleh pihak Dinas.

Begitu juga dalam Lampiran I Permendikbud No 11 tahun 2020 juga telah ditegaskan bahwasanya penggunaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Kegiatan Peningkatan Prasaran rehabilitasi dan Pembangunan gedung sekolah per sub bidang, dilakukan dengan cara swakelola, dan dalam peraturan Permendikbud juga di jelaskan tugas dan tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menetapkan besaran hanorium bagi Fasilitator.

Dari penjelasan kedeua peraturan tersebut, Pepres dan Permendikbud sudah sangat jelas bahwasanya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang seharusnya dalam menetapkan tenaga teknis perencana dan pengawas harus dilakukan dengan cara swakelola dengan menetapkan besaran honorium Fasilitator, bukan menetapkan anggaran kontrak untuk jasa Konsultan dan Perencana. Karna pemakaian Jasa Konsultan hanya dapat diterpakan di Provinsi Papua dan Papua Barat saja.

Menurut Tobi, kalau alasan pihak Dinas tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga teknis di Dinas Pendidikan, maka seharusnya pihak Dinas menetapkan Fasilitator untuk dijadikan tenaga tekhnis jasa perencana dan pengawasan.

Tobi berprasangka pihak Kemendikbud telah mengetahui bahwasanya Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tidak memiliki SDM tenaga teknis sebagai perencana dan pengawas, sehingga Kemendikbud mengatur tentang penetapan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanan dan pengawasan kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat, karna mekanisme pengelolaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dilakukan dengan cara pemilihan penyedia atau pihak ketiga dengan cara di kontraktualkan.

Ketika Tobi ditanya apakah ada kebocoran anggaran akibat penetapan tenaga teknis perencanan dan pengawasan dilakukan dengan cara Kontraktualkan oleh jasa Konsultan, Menurut Tobi Kalau selisih Pagu anggaran pastilah ada, Karna kalau tenaga teknis di lakukan oleh Fasilitator Dinas pendidikan hanya menetapkan anggaran honorium atau gajih untuk Fasilitator yang dihitung berdasarkan bulanan saja dan tidak perlu memberikan keuntungan maksimal 10% dari anggaran untuk para Fasilitator, sedangkan jasa Konsultan anggaran yang harus disiapkan oleh Dinas kau lebih besar serta harus menghitung keuuntungan 10,% bagi perusahan jasa Konsultan.

Tobi menggambarkan, Pemerintah beserta aparaturnya menetapkan regulasi, agar unsur ekosistem lainnya berjalan optimal. Produsen menyediakan barang dan jasa konsumsi. Seluruhnya akan berjalan sirkular dinamis, manakala fungsi-fungsi dijalani dengan patuh.

Tindak Pidana Korupsi dalam perspektif ini dapat terjadi apabila tak dipatuhinya fungsi-fungsi yang telah disepakati. Misalnya, pemerintah turut memainkan fungsi produksi, produsen turut menyusun regulasi, atau konsumen yang berupaya mengatur sendiri takaran konsumsinya dengan mengelabui regulasi.

Tobi berharap penetapan Jasa Konsultan Perencana dan Pengawas oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang setiap tahun dalam pengelolaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut, dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penega Hukum (APH) untuk mengungkap apakah ada kebocoran anggaran yang terjadi.
Penulis Berita (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *