Kasus itu terungkap saat Dara menceritakan peristiwa yang di alami kepada keluarganya pada 17 November 2020. “Adik ipar pelapor datang ke rumah untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandarsari menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh SJ,” kata kata Kapolsek Waytuba Iptu Mahbub Junaidi, Senin 30 November 2020.
Untuk memastikan kabar tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban. Setelah bertemu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri oleh bos pemilik konter HP itu tempatnya bekerja.
Orang tua bersama korban kemudian melaporkan kasu itu ke Polisi. Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wib. Anggota melakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan,” ujar Mahbub.
Akibat perbuatannya, Sujatmiko disangkakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Mahbub. (angga/red)
Tinggalkan Balasan