Lampung Utara (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), LH (49) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, karen terlibat kasus penipuan modus janjikan anak korban masuk PNS dengan imbalan Rp150 juta.
LH ditangkap saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, berdasarkan laporan polisi bernomor: 574 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, Tanggal 13 Juni 2020 lalu.
“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Rabu 2 Desember 2020.
Menurut Gigih Andri Putranto kronologis ditangkapnya pelaku tersebut atas laporan korban berinisial FY (56) karena dari waktu ke waktu anaknya belum juga menjadi pegawai ASN sebagaimana dijanjikan pelaku ketika meminta sejumlah uang kepada korban.
Pada saat itu, korban (Pelapor) dijanjikan oleh pelaku bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban menjadi ASN dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku. “Uang tersebut diserahkan korban kepada pelaku dengan cara dua kali penyerahan, yang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 dan kedua pada tanggal 13 Februari 2020,” katanya.
Kemudian sampai sekarang anak pelapor tidak dijadikan ASN dan uangnya tidak pernah dikembalikan, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti, “Saat ini pelaku sudah diamankan jajarannya dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhada pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” katanya.
“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” kata Gigih. (edwardo/ardi)
Tinggalkan Balasan