Bandar Lampung (SL)-Dua kali sempat tertunda, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dokter Maya Mesttisa dituntut hukuman penjaraa 5,6 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp2,2 miliar, subsider 3,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, kepada dr Maya, atas tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara, pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin 7 Desember 2020.
“Menyatakan terdakwa Maya Mettisa secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa tindak pidana penjara lima tahun enam bulan,” kata JPU Gatra Yudha Pramana dalam persidangan.
Selain itu, kata Jaksa, Maya Mettisa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, subsider enam bulan kurungan penjara. “Denda Rp300 juta subsider enam bulan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar dikurangi 200 juta yang sudah dititipkan sama terdakwa. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 3,6 tahun,” ujar Gatra Yudha.
Ada pun hal-hal yang meringankan, jelas Gatra, terdakwa masih ada tanggungan keluarga, terdakwa sudah menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. “Sementara untuk hal-hal yang memberatkan menyebabkan kerugian negara, tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan berstatus kepala dinas,” kataanya.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (red)
Tinggalkan Balasan