Lampung Utara (SL)-Aggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST., MT., melangsungkan Sosialisaai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 1/2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, yang terpusat di kediaman Kepala Desa (Kades) Lubukrukam, Kecamatan Hulusungkai, Lampung Utara, Senin, 7 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Prov. Lampung, periode 2019-2024, Mardiana, ST, MT, menyampaikan, salah satu tugas legislator, yakni menyosialisasikan regulasi dan/atau peraturan daerah yang telah disusun sebelumnya juga menyerap aspirasi masyarakat.
“Dalam hal penanganan konflik di Lampung, itu merupakan tugas kita semua. Bukan hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH) dan juga jajaran pemerintahan desa,” kata Mardiana, legislator asal Fraksi Partai NasDem, di lokasi.
Diuraikan lebih lanjut, Perda Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016, pada BAB I, Pasal 1, ayat (18), menyebutkan, konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Mardiana juga menyampaikan, terpilihnya ia sebagai anggota DPRD Prov. Lampung melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung V merupakan kehendak masyarakat.
Terkait aspirasi warga, lanjutnya, selama ini, dirinya bersama anggota MPR/DPR-RI, Tamanuri, hingga saat ini terus direncanakan melalui usulan masyarakat, diperjuangkan, dikawal, serta direalisasikan oleh pemerintah melalui program aspirasi.
Di tempat yang sama, Kades Lubuk Rukam, M. Holidi, mengatakan, Desa Lubukrukam memiliki 444 KK dengan jumlah 1.708 jiwa, dan luasan wilayah 6,65 ha persegi, dengan mayoritas profesi warga sebagai petani dan buruh, serta ASN.
“Atas nama warga desa secara menyeluruh, kami mengapresiasi kehadiran dan silaturahmi Ibu Mardiana, beserta jajaran, juga mengucapkan rasa syukur atas terealisasimya program BSPS di tahun 2020 ini” tutur M. Holidi.
Terpantau di lokasi, tampak hadir Kades Negarakemakmuran dan Tanjungharapan, Kecamatan Hulusungkai, Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Lubukrukam, tokoh masyarakat, sesepuh, tokoh pemuda dan sejumlah warga setempat.
Kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, juga dilanjutkan dengan serap aspirasi.
Di penghujung kegiatan, Mardiana memberikan sejumlah cinderamata kepada warga penerima bantuan BSPS.
Audiens yang hadir juga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sepanjang kegiatan berlangsung. (ardi)
Tinggalkan Balasan