Kota Metro (SL)-Sejak 2019 hingga penghujung tahun 2020, perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung Pasar Cendrawasih Kota Metro, sebesar Rp3,7 Milliar TA 2018, yang ditangani tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro “Jalan ditempat” tetap menunggu hasil audit BPKP Provinsi Lampung yang digandeng Kejaksaan setempat sejak sekitar Juli 2020 lalu untuk menyimpulkan kerugian keuangan negara.
Dalam prosesnya, sekitar 21 orang saksi telah diperiksa. Diketahui turut terperiksa Kepala BPBD Kota Metro, Pansuri saat menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perdagangan LM. Hutabarat. Termasuk pihak rekanan inisial YO dan CA alias An serta konsultan pengawas kegiatan proyek tersebut.
Hingga Desember 2020, belum diketahui informasi perkembangan penanganan perkaranya. Sebelumnya, Kepala BPBD Pansuri, saat dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan apapun. Dirinya mengaku semua kewenangan ada pada Kepala Dinas Perdagangan LM. Hutabarat. “Saya kira, semua kewenangan ada pada Kadis Perdagangan Leo M Hutabarat. Saya hanya pelaksana saja,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Leo M Hutabarat belum bisa di temui untuk di konfirmasikan. Bersangkutan beralasan sedang padat agenda kerja Dinas serta beralasan sedang berada di luar Kota.
Untuk diketahui bahwa, kegiatan rehab gedung Pasar Cendrawasih tersebut menelan anggaran sebesar Rp3,7 M, yang dilaksanakan terhadap beberapa item kegiatan, diantaranya pembenahan kios-kios lantai II gedung pasar tersebut, yang kondisinya masih banyak menggunakan dinding papan, rehab atap gedung dengan atap rangka baja serta pengadaan 1 unit eskalator dengan nilai lebih kurang Rp500 juta yang menggunakan produk Cina bukan Jerman.
Proyek Rehab tersebut diduga bermasalah di setiap item kegiatannya, termasuk rangka baja dan eskalator, yang diketahui sejak diserah terimakan kegiatan proyek tersebut, eskalator tidak berfungsi.
Pada 26 November 2020 lalu, tim penyidik Kejari Kota Metro bersama pihak Dinas Perdagangan setempat turun ke gedung pasar cendrawasih. Tim penyidik Kejari di lokasi terfokus pada item eskalator saja. Informasi yang diterima media ini, eskalator tersebut sedang dilakukan pembenahan oleh pihak terkait, padahal proses penyidikan perkara sedang berjalan. Terkait ini, tim penyidik Kejari belum dapat memberikan informasi lanjut, meski sudah dihubungi via WhatsApp.
Untuk diketahui juga bahwa, sebelumnya penanganan perkara ini di era tim penyidik berencana menggandeng tim audit independent guna menyimpulkan nilai kerugian keuangan negara. Saat itu telah memeriksa lebih kurang 10 orang saksi dan terhenti karena pandemi Covid-19.
Berganti tim penyidik, Kasi Pidsus Subhan dan Kasi Intel Rio Irawan P Halim, proses perkara berlangsung dengan menggandeng tim audit internal yakni BPKP Lampung yang hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan akan rampung.
Pada Selasa 06 Oktober 2020 lalu, melalui Kasi intel Rio Irawan P Halim, mengatakan, progres perkara terus berjalan dan saat ini masih menuggu hasi audit BPKP untuk mengetahui kerugian negera. “Tahapan, sudah dilaksanakan termasuk memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahlinya. Tinggal nanti, dilihat hasil audit BPKP saja. Selanjutnya, apakah nanti diperlukan atau tidak untuk memanggil kembali saksi-saksi dan saksi ahli, tentu menunggu hasil audit,” katanya.
Keterangan Kasi intel tersebut, berbeda dengan komentar Kasi Pidsus Subhan mengenai saksi ahli. Rabu, 18 November 2020 lalu, saat dikonfirmasikan tim media ini, Kasi Pidsus Subhan mengaku, perkaranya masih menunggu hasil audit BPKP Lampung. Kemudian dari pihak BPKP Lampung yang nantinya diminta sebagai saksi ahli.
“Proses terus berjalan dan tidak ada kendala. Hanya saja tinggal menunggu hasil audit BPKP Lampung. Selanjutnya untuk saksi ahli, kita minta pihak BPKP Lampung,” ungkap Subhan. (Red)
Tinggalkan Balasan