Lampung Selatan (SL)-Menilai terjadi kecuragan tersistem sistimatik dan masif (TSM), saksi Pasang calon kepala daerah Lampung Selatan Nomor urut 02 Tony-Antoni dan paslon 03 Hipmi-Melin, menolak tandatangan hasil rekapituasi KPU Kabupaten Lampung Selatan yang memenangkan paslon 01 Nanang-Pandu melalui Pleno KPU, rekapitulasi di Negeribaru Resort, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pukul 04.10. WIB, Rabu 16 Desember 2020.
KPU Lampung Selatan telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Lamsel 2020,dengan hasil pasangan calon nomor urut 01, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2020.
Dari hasil pleno tersebut, KPU Lamsel mengeluarkan SK KPU Lamsel nomor : 75/HK.03.1-kpt/1801/kpu-kab/XII/2020 Tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Lamsel 2020, “Keputusan ini ditetapkan di Kalianda tanggal 16 Desember 2020, pukul 03.22 WIB,” kaata Mislamudin membacakan keputusannya.
Mislam-sapaan akrabnya- menjelaskan, surat keputusan tersebut, dikeluarkan karena berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, yang disaksikan oleh masing-masing tim sukses para calon. Di mana, hasil yang diperoleh yakni Surat suara yang diterima termasuk cadangan berjumlah 722.495, surat suara rusak 685, tidak terpakai 264.273 dan Surat suara yang digunakan sebanyak 457.537.
Dari jumlah surat suara tersebut, pasangan nomor urut 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa meraih suara sebanyak 159.987, pasangan nomor urut 02 Toni Eka Candra-Antoni Imam meraih 146.115 dan pasangan nomor urut 03 meraih 136.459.
Menanggapi itu, kedua tim paslon tersebut, juga telah menyampaikan keberatan atas hasil pilkada karena banyaknya temuan kecurangan kepada Bawaslu Lampung Selatan. Wakil tim Paslon 02, Sugeng Kristianto mengatakan telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018 kepada Bawaslu Lampung Selatan
“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana Pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil. Kita akan terus mengawal kecurangan pelaksanaan pilakda. Saya akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan, Polri, dan ke DKPP,” kata Sugeng, Rabu siang 16 Desember 2020.
Sugeng menilai pelanggarannya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Timnya telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa fotokopi pelapor, surat pernyataan dari saksi-saksi, dan alat bukti petunjuk lainnya. Salah satu modusnya, kata Sugeng, penyelenggara tidak memverifikasi daftar pemilih yang dibuktikan dengan banyaknya pemilih yang tidak dapat surat pemberitahuan pemilih.
Sehingga, ribuan warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini melanggar UU No.10 Tahun 2018, pasal 177 B. Persoalan lain, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung. Ada indikasi seseorang memilih untuk beberapa mata pilih. Hal ini tidak sesuai UU No.10/2018, pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana).
Kedua saksi 02 dan 03 tak akan menandatangani hasil rekapituasi KPU sampai keberatan merek ditindaklanjuti penyelenggara pilkada. Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan tengah menyelusuri laporan yang mrmbuat kedua pasang calon keberatan atas hasil rekapitulasi KPU. “Sedang ditelusuri,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan