Bandar Lampung (SL)-Tim Kuasa hukum Antoni Harun korban kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI yang dirugikan Rp1,5 miliar, menyurai Kapolda Lampung untuk mendapatkan keadilan atas perkara kliennya yang saat ini tengah ditangani oleh polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT.
Baca: Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Masuk Tipibank
Tim Kuasa Hukum korban, Bara Suwardi, mengatakan pihaknya sudah menyurati Kopolda Lampung untuk minta keadilan. ”Kami menyurati Polda Lampung untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya atas perkara yang menimpa kliennya. Kami menilai ada kejanggalan pada penanganan perkara ini,” kata Bara Suwardi, Senin 21 Desember 2020.
Menurut Bara Suwardi, bahwa, ada dugaan ketidak profesional kinerja penyidik dalam penangan perkara ini, sehingga tidak ada pengembangan perkara. ”Tidak mungkin jika penyidik yang menangani tidak paham dengan pasal dan undang-undang, seharusnya banyak orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini yang bisa ditetapkan juga sebagai tersangka, jadi kami minta kepada Polda Lampung untuk dapat memonitor perkara ini,” katanya.
Pihaknya berharap perkara ini dapat terang, dan semua yang terlibat segera diproses. Serta dirinya akan menembuskan perkara ini pada seluruh penegak hukum yang terkait. (Red)
Tinggalkan Balasan