Masuk Lampung Juga Harus Ada Suket Non Reaktif Rapid Antigen

Bandar Lampung (SL)-Pengunjung dari luar daerah Lampung yang akaan masuk ke Provinsi Lampung atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tujuan Lampung baik melalui jalur darat, laut maupun udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan (Suket) non reaktif rapid antigen.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Dr dr Hj Reihana, MKes, menanggapi perisiapan libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di masa pandemi Covid-19. “Surat keterangan hasil non reaktif rapid antigen tersebut paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan khusus untuk masyarakat yang menggunakan transportasi udara diwajibkan mengisi electronic – Health Alert Card (e-HAC),” kata Reihana

Menurut REihana, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung nomor 045.2/3931/V.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru. Dan mengingatkan masyarakat Lampung jika tidak kepentingan mendesak menunda kepergian keluar daerah.

“Untuk masyarakat Lampung, jika memang tidak ada keperluan yang mendesak sebaiknya tetap berada di Lampung berlibur bersama keluarga di rumah. Bisa dengan melakukan kegiatan-kegiatan inovatif bersama keluarga,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *