Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Lakukan Razia

Tulang Bawang (SL) – Guna mencegah balap liar Polsek Banjar Agung menggelar razia di jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (24/12/2020) malam.

“Semalam saya bersama dengan 7 personel Polsek menggelar razia guna mencegah terjadinya balap liar sepeda motor,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP. Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (25/12/2020).

AKP. Devi menjelaskan, kegiatan razia yang digelar oleh personelnya ini hanya berlangsung selama 1,5 jam dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik serta menyita enam unit sepeda motor.

“Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini berinisial RI (22), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pemuda yang kedapatan membawa sajam ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan untuk enam unit sepeda motor yang disita, saat ini masih berada di Mapolsek Banjar Agung. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *