Mantan Petinggi PT Pesagi BUMD Lambar Galih Priadi dan Darius Sentoso Dijebloskan Ke Rutan Way Hui

Bandar Lampung (SL)-Dua mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional BUMD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) PT Pesagi Mandiri Perkasa dijembloskan ke Rutan Wayhui Kelas I Bandar Lampung, oleh Tim Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 29 Desember 2020 sore.

Baca: Mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional BUMD Pesagi Mandiri Perkasa Lampung Barat Tersangka Korupsi Rp10,1 Miliar Penyertaan Modal

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan penahanan kedua terpidana korupsi Rp10,1 M itu setelah menerima pelimpahan dari Polda Lampung. Mantan Direktur Utama Galih Priadi (GP) dan Direktur Operasional Darius Sentosa (DS) diduga korupsi APBD Kabupaten Lampung Barat rentang waktu 2014-2016.

Indikasi korupsi diawali setelah DPRD setempat mempertanyakan realisasi penyertaan modal Pemkab Lampung Barat senilai Rp10,1 ke BUMD PT Pesagi Mandiri. Namun, BUMD tersebut tak bisa mempertanggungjawabkan atas penggunaan penyertaan modal untuk usaha jual beli semen, gas elpiji, komputer, serta pembuatan SPBU di Kecamatan Sekincau.

Sejak tiga bulan lalu, Polda Lampung telah menjadikan keduanya tersangka. Andrie W Setiawan, menyebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat Riyadi yang akan menuntut kedua terdakwa ke PN Kelas IA Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Sebelumnya Penyidik Krimsus Polda Lampung menetapkan Direktur Utama dan Direktur Opersaional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Dagang (PD) Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) Lampung Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal daari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar tahun anggaran 2015-2016  Rp10,1 miliar.

Dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Direktur Utama Galih Supriadi (GP), dan Direktur Operasional Darias Sentosa, saat Pemerintah Lampung Barat memberikan penyertaaan modal dana APBD kepada PD Pesagi Mandiri Perkasa. DPRD Lampung Barat sempat mempertanyakan realisasi dana penyertaan modal ke pada BUMD dengan nilai Rp10,1 miliar itu. Aanggaran penyertaan modal itu diperuntukan jual beli semen, gas elpiji, serta komputer. Serta untuk mendirikan SPBU di Sekincau. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *