Pesisir Barat (SL) – Dugaan pungutan liar (Pungli), pada dana Bantuan Langsung Tunai – Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM), untuk masyarakat terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapat tanggapan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Lampung Barat di Krui.
“Ya nanti akan kita pelajari dulu, seperti apa regulasinya, karena kita juga belum tahu, seperti apa aturannya. Kalau pungli itu jelas salah,”kata Kepala Cabjari, M. Indra Gunawan Kesuma, SH, MH, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (04/01/2021).
Dijelaskannya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dikarenakan belum memahami seperti apa aturan yang ada pada program BLT UMKM itu.
“Kalau pungutan itu untuk koperasi, tentu dana tersebut ada di kas koperasi. Dan kalau misalnya pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan Banpres UMKM itu dilakukan oleh oknum yang bukan pengurus koperasi, sebaiknya masyarakat membuat laporan saja,”pungkasnya menyarankan.
Seperti diketahui, bantuan BLT UMKM tersebut, diperuntukkan bagi warga terdampak Covid – 19 dan masing – maisng menerima sebesar sebesar Rp2.400.00.
Namun informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, para penerima bantuan malah “dipungli”, besarannya mencapai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per orang. (Andi)
Tinggalkan Balasan