Sekertaris Koni Pesisir Barat Iwan Kurniawan Bantah Terlibat Pungli Banpres di Koperasi Tanera

Bandar Lampung (SL)-Sekertaris Koni Pesisir Barat Iwan Kurniawan alias Iwan Zubir, membantah tudingan, Ketua Koperasi Tanera Anton, yang menyebutkan dirinya terlibat dalam dugaan melakukan pungli terhadap Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Baca: Dana Banpres BLT UMKM Di Pesibar Diduga Jadi Ajang Pungli

Baca: Cabjari Krui Soroti Dugaan Pungli Koperasi Tanera Pesisir Barat

“Kami ingin meluruskan pemberitaan beberapa hari ini yang mencantumkan nama saya. Saya Iwan Kurniawan, ya alias Iwan Zubir seperti yang disebutkan narasumber di berita itu. Dan tanpa adanya konfirmasi ke saya pribadi. Dari wartawan sampai dengan sekarang sejak diterbitkannya berita tanggal 28 Desember 2020,” kata Iwan Kurniawan, kepada Redaksi sinarlampung.co, Senin 4 Januari 2020 malam.

Menurut Iwan, pihaknya merasa sangat merugikan “Saya pribadi dan keluarga merasa dirugikan, apalagi berita  sudah menyebar di sosial media (Sosmed) yang terkesan menghakimi, yang dipublis berjudul “Dana Banpres BLT UMKM di Pesibar diduga jadi ajang Pungli,” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa dirinya ridak ada hubungan dengan koperasi tersebut, karena selain bukan pengurus anggota koperasipun bukan. “Saya pribadi tidak ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh Pengurus Koperasi Tanera, mengingat saya bukan pengurus dan bukan anggota Koperasi Tanera,” kata Iwan.

Karena namanya ada di sebut dalam berita https://sinarlampung.co/2020/12/28/dana-banpres-blt-umkm-di-pesibar-diduga-jadi-ajang-pungli/ , kata Iwan, piaknya mengirimkan kalrifikasi.

Berikut Klarifikasi Sekertaris Koni Pesisir Barat Iwan Kurniawan:

Sebelum kami ucapkan salam sejahtera untuk kawan-kawan di Sinar Lampung semoga media ini terus berkembang menjadi salah satu media kebanggaan masyarakat Lampung khususnya Kabupaten Pesisir Barat, yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan profesionalisme, serta selalu Cover Both Side dalam setiap pemberitaannya.

Maksud kedatangan Hak Jawab/ Hak Koreksi ini sebagaimana yang diatur dalamUU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, Ayat 11 dan 12 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi, Pun Dipasal 5 Ayat 1 yang Menyatakan “ Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan Opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, ayat 2. Pers Wajib Melayani Hak jawab. Dan ayat 3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.dasar itulah yang membuat kami sangat menghargai proses ini, apabila terjadi sengketa Pemberitaan, maka dari itu saya melayangkan Hak jawab dibawah ini:

  1. Kami ingin meluruskan pemberitaan beberapa hari ini yang mencantumkan nama saya tanpa adanya konfirmasi ke saya pribadi. dari Wartawan Sumatrapost.co sampai dengan sekarang sejak diterbitkannya berita tanggal 28 Desember 2020, Yang tentu sangat merugikan saya pribadi dan keluarga serta sudah menyebar di sosial media (Sosmed) yang terkesan menghakimi, yang dipublis berjudul:“Dana Banpres BLT UMKM di Pesibar diduga jadi ajang Pungli”  
  2. Selanjutnya saya pribadi tidak ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh Pengurus Koperasi Tanera, mengingat saya bukan pengurus dan Bukan anggota Koperasi Tanera.

Demikian Hak jawab dan Hak Koreksi ini disampaikan sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Bab VII Tentang Peran Serta Masyarakat Pasal 17 ayat 2 poin B. Dan bagi saya kemerdekaan Pers adalah hak mutlak yang wajib kita hormati bersama demi lahirnya Pers yang profesional dan Independent.

Semoga persoalan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain ketika ada kesalahan pemberitaan ataupun masalah yang lain dengan media. Bisa mengedepankan musyawarah dengan melakukan klarifikasi Hak Jawab/Hak Koreksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Besar harapan saya, Hak jawab ini bisa dimuat. Dan tampa mengurangi rasa hormat saya kepada saudara-saudara saya di Sinarlampung.co, seandainya sudah terbit bisa minta tolong di infokan ke nomor saya di 08153222XXXXX (WA/Telp). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *