Bandar Lampung (SL)-Pemilik Caffe G Garage di Jalan Prof M Yamin No. 14 Pahoman, Bandar Lampung, Yauci Defri Anggunan, dan mantan petinggi Partai di Provinsi Lampung DW, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, karena terlibat kasus Narkoba. Petugas mengamankan sabu sabu 0,5 gram dari Darma, yang disuplain Yauci, Selasa 5 Januari 2021.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Ady Purboyo tak membantah kabar penangkapan tersebut, namun belum bisa memberikan keterangan rinci soal identitas karena masih dalam pengembangan tim. “Tim ada giat, dan masing pengembangan, Nanti kita kabari siapa siapa yang diamankan,” katanya, Selasa 5 Januari 2021.
Informasi di Polda Lampung menyebut DW ditangkap pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram. DW ditangkap saat akan mengantarkan barang haram tersebut kepada salah seorang rekannya. Petugas kemudian menangkpa Yauci, yang diduga penyumplain narkoba kepada DW. Kasusnya masih ditangani Direktorat Narkoba Polda Lampung. (red)
Tinggalkan Balasan