Bandar Lampung (SL)-Organisasi Informasi Sosial Indonesia (Infosos) Provinsi Lampung, didampingi tim kuasa hukum Yutuber, melaporkan dugaan penggunakan ijazah palsu, oleh calon walikota (cawakot) Bandar Lampung Eva Dwiana ke Polda Lampung. Mereka melaporkan Senin 4 Januari 2021.
Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, ijazah atau gelar akademik Strata II (S2) yang digunakan Eva saat mendaftar dalam Pilkada tahun 2020 diduga palsu. “Kami temukan ini berdasarkan konfirmasi Ketua KPU pada sidang di Bawaslu Lampung beberapa hari lalu. Pihak KPU mengakui pada saat mendaftarkan sebagai cawakot menggunakan ijazah S2 dengan gelar M.Si,” kata Handoko, didampingi Yopi Hendro.
Handoko berharap, Polda Lampung menindaklanjuti laporan atas dugaan ijazah palsu yang telah melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP. “Atas itu kami minta ini segera diproses diselidiki dan, ditentukan status hukumnya,” kata dia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan tersebut, Selanjutnya pihaknya akan memeriksa laporan dugaan ijazah palsu milik salah satu Cawakot Bandarlampung. “Kita akan cek dulu laporannya,” kata Pandra.
Menurut Padra, setelah dilakukan pengecekan, nantinya laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti. “Jika memang sudah diterima nanti akan ditindaklanjuti ke bidang terkait dan akan diproses seperti pemanggilan saksi-saksi dan lainnya. Tapi kita tidak berkata saksi dulu, kita akan cek dulu laporannya,” jelasnya.
Sementara Eva Dwiana belum memberikan dikonfirmasi tanggapan atas laporan tersebut. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0811-7236-xxx, dalam keadaan tidak aktif. Sementara saat dikirimkan pesan whatsapp, belum merespon. (red)
Tinggalkan Balasan