Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Rp2 Miliar Berhenti di Kabid YY?

Bandar Lampung (SL)-Sempat mangkir, oknum Kabid pejabat eselon, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, YY akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Usai pemeriksaan wanita ini langsung menyusul tiga anak buahnya ke dalam penjara, terkait kasus kasus korupsi pajak minerba bukan logam dan batuan (minerba) Pemkab Lampung Selatan pada 2017 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Baca: Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Baru Tiga Yang Ditahan

“Yang bersangkutan datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan. Tersangka YY juga diduga sebagai pelaku utama dari pengemplangan pajak minerba senilai Rp2 miliar pada 2017 hingga 2019 itu,” ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, Rabu 6 Januari 2021.

Modus penyelewengan yang dilakukan YY dan tiga tersangka lainnya adalah dengan menagih pajak minerba kepada swasta melalui sistem yang salah, sehingga dana tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah, “YY ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV berinisial MR dan EF serta satu orang staf berinisial SM. YY ditahan selama 20 hari dan akan ditahan di Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan,” katanya.

Andrie menambahkan, tersangka YY ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pada sangkaan primair. Sedangkan pada sangkaan subsider, kata Andrie, ketiganya disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *