Dikira Hilang Nelayan Mantan Napi Tobat Dente Teladas Ternyata Korban Pembunuh Berencana

Tulang Bawang (SL)-Residivis kasus pembunuhan baru bebas, Ari Wansyah (36), nelayan rajungan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, yang hilang dan hanya ditemukan perahunya terbalik saat menarik jaring di laut, ternyata akibat pembunuhan berencana.

Perahunya ditabrak oleh MT, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas. Dia ditangkap hari Selasa 12 Januari 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya. MT adalah adik orang yang tewas pada tahun 2014 lalu, akibat berselisih dengan korban. MT kini mendekam di Polsek Dente Teladas, polisi dan mengakui perbuatannya karena dendam kasus tahun 2014. Kakaknya tewas yang melibatkan Ari Wansyah, yang baru bebas dari LP Menggala.

“Selasa sore, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berencana, pelaku yang ditangkap ini berinisial MT (26), berprofesi nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at15 Januari 2021.

Menurut Kapolsek, korban pembunuhan berencana itu adalah Ari Wansyah (36), nelayan rajungan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Kasus itu terungkap setelah Heriyanto (29), yang nelayan, merupakan kakak ipar korban, melapor ke Mapolsek Dente Teladas, pada Selasa 12 Januari 2021.

Heriyanto menyatakan bahwa Sabtu 09 Januari 2021, pukul 05.00 WIB, Ari Wansyah bersama kakak iparnya, Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring. Setelah selesai memasang jaring mereka beristirahat.

Namun, pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 06.00 WIB, Heriyanto yang sedang melepas jaring mendapat telepon dari istrinya bahwa Ari Wansyah belum pulang. Kemudian Heriyanto bersama-sama warga melakukan pencarian. Dan baru hari Selasa 12 Januari 2021, pukul 07.00 WIB, mereka menemukan kapal klotok milik korban di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik namun korban tidak ada.

“Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui jika Ari Wansyah sering mendapat ancaman dari keluarga MT.  Karena pada tahun 2014 silam Ari Wansyah telah membunuh kakak kandung MT. Korban memang baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” jelas Rohmadi.

Hasil pemeriksaan MT dan olah TKP petugas, M mengakui kalau telah membunuh korban karena dendam. MT menabrak korban Ari Wansyah menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” katanya. (Mardi/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *