Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini, bersama Kadis Pertanian Lampung Timur David Ariswandy, dan Kadis Pertanian Lampung Utara Sofyan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017, Rp140 miliar, Rabu 20 Januari 2021.
Baca: Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung Rp130 Miliar Dinas THP “Masuk” Kejati Lampung
Mereka dipanggil penyidik Aspidsus Kejadi Lampung sebagai saksi. Dari tiga Kadis itu, Agustini masih mangkir. Hinggki kini ada sekitar 14 saksi yang sudah dimintai keterangan. “Ini perkembangan terkini pemeriksaan tahap penyidikan bidang Pidsus Kejati Lampung, terkait dugaan korupsi benih jagung Rp140 miliar itu, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan.
Menurut Andrie, Selasa kemarin, penyedia barang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan rekomendasi yang menjadi saksi kasus ini. Sehingga total sudah ada 14 orang saksi yang telah diperiksa. “Nilainya total lebih kurang Rp140 M, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit,” katanya.
Kasipenkum, menyatakan, dalam penyidikan proyek pengadaan benih jagung ada dua orang saksi yang hadir diperiksa yaitu Kepala Dinas Pertanian Lampung Timur dan Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara. Untuk tersangka, kata Andrie, sudah ada namun belum ditetapkan, karena penyidik masih menunggu hasil
audit kerugian Negara. ”Nama calon tersangka sudah ada tapi belum ditetapkan, masih menunggu hasil audit turun,” ujarnya.
Proyek pengadaan benih jagung hibrida tahun 2017 ini menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dengan volume pekerjaan 175.000 ha yang tersebar di 12 kabupaten kota di Provinsi Lampung yaitu di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat,
Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan. Total pagu anggaran proyek ini Rp148 Miliar.
Andrie menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 senilai Rp170 miliar untuk seluruh Indonesia, termasuk Lampung. Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah memeriksa berbagai pihak terkait masalah ini. Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kelompok Kerja (Pokja) hingga staf dinas tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Untuk kasus benih jagung, terdapat di dua provinsi di Indonesia yang diduga bermasalah berkait dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, yaitu Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Awal penyelidikan pengadaan benih jagung ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Per tanggal 14 Oktober 2020, status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Tindak lanjut seterusnya dilakukan di daerah masing-masing: Kejati Lampung dan Kejati NTB.
Lewat juru bicara Kejati NTB, penanganan kasus ini dipaparkan dan dipublikasikan secara transparan. Misalnya, jaksa menyampaikan tentang siapa rekanan yang memenangkan pengadaan benih jagung itu di tahun 2017 sekaligus jumlah nominal pengadaan benih jagung. (Red)
Tinggalkan Balasan