Satreskrim Polres Metro Amankan Pelaku Curas

Kota Metro (SL)-Polres Kota Metro menggelar ungkap kasus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum setempat pada November 2020 lalu, Jumat (22/01/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro, Akp Andri Gustami mengungkapkan, Polres telah mengamankan pelaku curas inisial DMS dan dua pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian atau 480 dari kasus serupa.

“Tersangka pertama DMS kasus Curas yang terjadi pada November 2020 lalu. Kemudian dua tersangka lagi merupakan seorang penadah atau 480 dari kasus tersebut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Tekab 308 Polres Metro melakuan penangkapan di daerah Pekalongan saat di kediaman tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Mulya Asri, Kab. Tulang Bawang Barat.

“Kami amankan di Tulangbawang Barat, dari tangan tersangka kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dua orang tersangka sebagai penanda atau 480 karena telah membeli telepon seluler (HP) milik korban yang sudah dijual oleh tersangka,” ujar dia.

Dia menambahkan, untuk tersangka kasus curas terjerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian untuk dua orang sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka ini merupakan narapidana asimilasi yang bebas pada November 2020 lalu.

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka ini (DMS) merupakan napi asimilasi yang baru keluar dari penjara pada November 2020 lalu. Kemudian pelaku ini juga residivis dengan perkara yang sama,” kata dia. (Robby/Tama)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *