Seruyan (SL)-Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten bersama semua unsur sedang berjuang memerangi Pandemi ini, segala hal sudah di lakukan termasuk protokol kesehatan hingga membatasi setiap acara pertemuan.
Setiap warga di seluruh Indonesia di wajibkan mematuhi peraturan yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mencegah pandemi Covid-19.
Berbeda halnya dengan yang terjadi di desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Di tengah Pandemi Covid-19 justru di ramaikan dengan acara dangdutan dengan di hadirkan nya Artis berinisial R jebolan LIDA Dangdut, pada 24 Januari 2021.
Ketika di Konfirmasi Marjunjung selaku Pj. Kepala Desa Sukamandang beralasan bahwa hal tersebut terjadi ketika masa transisi jabatan nya, bahkan kades mengatakan kepada wartawan bahwa hal tersebut tidak semudah apa yang di tanyakan.
Pj. Kades juga beralasan bahwa acara tersebut sudah menggunakan protokol kesehatan. “Saya orang kesehatan pak, tetap protokol nya saya buatkan, dan di Sukamandang ini belum pernah ada yang terkena Covid-19,” ujar Pj. Kades Marjunjung kepada Wartawan
Namun menurut narasumber Sinarlampung.co yang di rahasiakan nama nya menuturkan bahwa, acara tersebut melanggar Protokol kesehatan seperti tidak adanya jaga jarak dan pengecekan suhu badan. “Tidak ada pak, artis nya nyanyi aja tidak pake masker dan di temani beberapa orang, apalagi yang di bawah panggung pak,” ujar narasumber.
Acara tersebut juga banyak diunggah oleh warganet di media sosial facebook.
Ketika Wartawan mengonfirmasikan hal ini ke Pihak Polsek Seruyan Tengah, salah satu anggota polsek menjelaskan bahwa pihak Polsek tidak pernah mengeluarkan izin keramaian. (Andut)
Tinggalkan Balasan