Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019

Tulang Bawang (SL)-Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang NS jadi tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 oleh kejaksaan negeri (Kejari) Menggala tertanggal 20 Januari 2021 lalu.

Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.

Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Menggala dan di tandatangani Langsung oleh Dyah Ambarwati, SH., MH yang diketahui Selaku Kajari Menggala.

Raden Akmal SH selaku kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang Rabu, 27 Januari 2021.

“Ya benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik sarana prasarana dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu” jelasnya.

Lebih lanjut, Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah sekolah yang menerima Dana alokasi khusus untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.

Bang Akmal sapaan akrab Kasi Intel Kejari Menggala juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui.

“Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *