Bandar Lampung (SL)-Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021. Dokumen pengaduan diserahkan langsung oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmad Husein Darma Cane.
Mereka juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 01-15/SET-02/I/2021. “Kami melaporkan seluruh komisioner institusi tersebut (Bawaslu Lampung). Kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh institusi ini,” kata Rakhmad, Rabu 27 Januari 2021.
Menurut Rahmad Husen, mereka mensinyalir dugaan ketidak netralan dan kongkalikong Bawaslu dengan kelompok tertentu. “Kami mensinyalir adanya dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara Bawaslu Lampung dengan kelompok kepentingan tertentu,” katanya.
Menurut Rahmad, Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan tiga sanksi dari tiga persidangan oleh DKPP, dan ini adalah persidangan ke-empat. “Tiga kali mereka mendapatkan sanksi peringatan keras, mudah-mudahan persidangan ke-empat ini menjadi persidangan terakhir saya dengan bawaslu di DKPP,” lanjut dia.
Pihaknya berharap DKPP bisa menindak dengan keras, mengingat Bawaslu Lampung sudah 3 kali menjalani persidangan di DKPP dan di berikan sanksi. “Jadi tidak hanya mendapatkan sanksi tapi berujung kepada pemecatan terhadap komisioner yang saya anggap sudah melakukan pendzoliman terhadap 250 ribu warga Kota Bandar Lampung yang sudah menentukan hak pilihnya,” ujarnya.
Terkait laporan itu, Rakhmad meminta ke DKPP segera memanggil dan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Lampung. “DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap institusi ini, dan tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” katanya.
Menanggapi laporan itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan siap untuk memberikan keterangan ke DKPP jika dilakukan pemeriksaan. “Pada prinsipnya setiap hak warga negara melakukan penyelenggara itu memang dimungkinkan dalam sebuah peraturan. Oleh karena itu, tentu sebagai warga negara yang baik kita siap untuk memberikan keterangan, bila nanti memang sudah dilakukan periksa,” kata Iskardo.
Menurut Iskardo, Bawaslu sudah memberikan keputusan sesuai dengan tupoksinya. Sebab, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan politik uang di persidangan TSM Pilwakot dan hal itu terbukti.
Bawaslu memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang TSM Pilkada Pilwakot tahun 2020. Sidang di pimpin ketua majelis sidang Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, yang diputus pada rabu 6 januari 2021 di hotel bukit, dengan melibatkan majelis 6 anggota komisioner Muhammad Teguh, Ade Asy’ari, Iskardo P Panggar, Tamiri Suhaimi, Hermansyah dan Karno Ahmad Satarya. (Red)
Tinggalkan Balasan