Bandar Lampung (SL)-Mensikapi pemberitaan di media massa dan ramainya media sosial terkait putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan mengabulkan gugatannya, dan membatalkan putusan KPU. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi menyatakan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.
Baca: Batalkan Putusan KPU Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amrullah?
“Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini Rabu 27 Januari 2021,” ujar Dedy Triyadi.
Menurut Dedi apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU kota Bandar Lampung maka pihaknya akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindak lajuti sesuai pasal 135S ayat 8, “Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu. Maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8” kata Dedi.
Saat ini, KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat utk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)- untuk hari Kamis 28 Januari 2021. “Ketua, saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis besok” kata Robiul Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung usai konsul di KPU RI.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan no 2 Muhamad Yusuf Kohar SE.MM – Drs. Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada hari Kamis 28 Januari 2021 pkl 16.00.
Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. “Sidang MK besok Kamis 28 Januari 2021 akan dilakukan secara luring dan daring. Untuk hadir luring di MK hanya 2 orang Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum. Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi,” papar Robiul,
Untuk jadwalkan penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 feb, “Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti utk sidang MK dan rencananya akan dimasukan Minggu depan Tanggal 1-9 Februari 2021 setelah sidang pendahuluan ini, ” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan