Didampingi Pakar Hak Cipta Zahir Cok Lubis Laporkan Vanny Vabiola dan Vava Productions

Jakarta (SL)-Didampingi kuasa hukum Doktor Edi Ribut Harwanto, Zahir Cok Lubis melaporkan Vanny Vabiola, dan Vava Productions, karena mengunakan lagu miliknya berjudul Disini Dibatas Kota Ini tanpa izin dan tanpa lisensi pemilik lagu tersebut. Dan WAMI, Warner KCI tidak menyampaikan royalti lagu lagu selama ini.

“Saya mencari keadilan terhadap hak hak ekonomi yang sudah diatur UUHC, mereka menggunakan lagu milik saya berjudul Disini Dibatas Kota Ini tanpa izin dan tanpa lisensi saya sebagai pemilik lagu,” Katae Zahir Cok Lubis, didampingi Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH, di kantornya Manggabesar Raya No 93 Jakarta Barat, Kamis 28 Januari 2021

Kepada wartawan Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH  Lubis membenarkan jika klienya sudah melaporkan para pihak yang diduga melakukan pelangaran tindak pidana hak cipta atas karya karya. Khususnya dugaan pelanggaran pengunaan lagu lagu klienya ke youtube.

Menurut Dosen ahli hukum pidana ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini, kemarin siang pukul 11.00. Klienya sudah diperiksa sebagai pelapor dan selanjutnya Rabu depan pmeriksaan saksi saksi oleh penyidik DJKI Kemenkum HAM RI.

“Oleh karena itu saya mengharapkan saat mediasi nanti dapat menemukan solusi terbaik berkaitan dengan lisensi dan royalty. Nanti penyidik DJKI yang akan melakukan mediasi karena UUHC mengatur sebelum mengambil langkah pidana harus menempuh upaya mediasi,” katanya.

Jika tidak ada titik temu saat mediasi maka dilnjutkan untuk proses pidana. “Siapa saja mengunakan lagu tanpa izin pemilik atau pemegang hak cipta ke sarana media elektronik youtube atau konten lain yang dapat diakses oleh masyarakat baik berbayar atau tidak berbayar terdapat sanksi administrasi pemblokiran akun dan sanksi pidana,“ kata Edi. (Red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *