MK Sahkan Pencabutan Gugatan Pilkada Pasangan Yutuber

Bandar Lampung (SL)-Kuasa hukum pemohon dari pasangan calon no.2 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut permohonan pekara no.25/PHP.Kot-XIX/2021 pada saat sidang pendahuluan hari Kamis 28 Januari 2021. Sidang di panel II ini berlangsung cukup singkat sekitar 15 menit, sejak dibuka oleh ketua majelis hakim MK Aswanto pkl 15.05, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan hakim MK Suhartoyo dengan memperkenalkan para pihak yg hadir,

Setelah itu, hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, “Saya ingin mengklarifikasi & menanyakan apakah pemohon melaui kuasa hukum tetap ingin mencabut pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021,” tanya hakim MK kepada Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon.

“Kami tetap mencabut yang mulia hakim,” ujar handoko pada persidangan MK.

Mendengar penjelasan ini hakim MK menyatakan bahwa dengan pencabutan ini maka majelis akan membuat keputusan atau penetapan melalui rapat pemusyawarahan hakim (RPH).

Berdasarkan fakta persidangan di MK hari Kamis (28/1) KPU Kota Bandar Lampung selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK, “Kami selaku termohon menunggu keputusan/penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK, ” ujar Dedy didampingi kuasa hukum di gedung MK.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 ttg tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK.

Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan. Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak persidangan lanjutan utk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu, “Tidak ada sidang lanjutan di MK, termasuk penyampaian jawaban dan alat bukti termohon,” katanya usai keluar sidang panel II.

Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 febuari 2021. ” Kpu kota bandar lampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar penetapan itu diterima,” tutup Dedy.

Terkait putusan MA, hingga hari kamis (28/1) sekretriat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA, “Saya sudah menghubungi bu Sekretaris KPU Kota, sampe hari ini sekretariat KPU belum menerima salinan putusan MA,” kata Robiul ketua divsi hukum.

Rencananya, Jum’at 29 Januari 2021, KPU akan mendatangi TUN MA untuk menanyakan salinan itu. “Kami rencananya hari jumat (29/1) akan mendatangi panitera TUN MA utk menanyakan salinan tersebut,” ujar Robiul. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *