Lakukan Pencabulan, AR dan PD Ditangkap Satreskrim Polres Metro

Kota Metro (SL)-Tersangka pencabulan Inisial AR (19) warga Yosomulyo, Metro Pusat dan PD (20) warga Kota Gajah, Lampung Tengah, terpaksa digelandang tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ke Mapolres Metro atas perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, Kedua tersangka ditangkap di TKP berbeda, Korban berbeda, dengan kasus yang sama. Sedangkan 1 tersangka lainnya yang merupakan rekan tersangka BD, kini masih berstatus DPO.

Dijelaskannya, tersangka AR warga Yosomulyo, Metro Pusat, melakukan aksi bejatnya di Kantor Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, terhadap korban yang merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.

Sementara BD warga Kota Gajah, Lampung Tengah, melakukan persetubuhan dengan korban yang juga seorang pelajar di sebuah kost-an tepatnya di belakang PB 21, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, bersama rekannya yang kini berstatus DPO.

“Tersangka AR kita amankan di kediamannya, sementara BD di Kostannya. “Alhamdulillah proses penangkapan kedua tersangka berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Tersangka lainnya yang merupakan rekan BD, sedang kami lidik untuk segera dilakukan penangkapan,” ungkapnya dalam Press Release, Jumat 29 Januari 2021.

Tersangka TKP 1, AR, mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di kantor Kelurahan Yosomulyo yang saat itu tidak terkunci. Sesampainya di lokasi, AR mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah dirasa aman, tersangka melancarkan aksi bejatnya di sebuah sofa kantor kelurahan setempat.

TKP 2, tersangka BD mengaku, korban awalnya mengajak dirinya untuk meminum alkohol. Sekira pukul 14.00 WIB, BD menjemput korban menuju kost arah PB 21 bersama rekannya (DPO).

“Setelah meminum alkokol dan kami masih sadar, saya keluar untuk membeli kacang dan susu. Sesampainya saya kembali ke ternyata pintu kamar tertutup. Saya gedor-gedor. Setelah sekitar 2-3 menit pintu akhirnya dibuka ternyata di sana ada temen saya dan satu lagi temen korban. Dan saya diajak berhubungan badan oleh korban,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, Satreskrim Polres Metro mengamankan barang bukti berupa, pakain korban, pakaian tersangka, 1 unit Handphone milik korban dan 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *