Lampung Selatan (SL)-Kepengurusan Komite Sekolah SMAN 1 Natar, Lampung Selatan, diduga melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016, selain didominasi pengurus yang tidak punya murid di sekolah tersebut pengurus yang sudah habis masa jabatan sejak Oktober 2020 itu di jabat pengurus partai Politik. Ironisnya pergantian tiap tahun tanpa musyawarah dan hanya bergantian ketua wakil, skertaris, dan bendahara saja.
“Ya memang komite yang ada saat ini sudah habis masa jabatan Oktober 2020. Ini ada undangan rapat pengurus komite. Tapi seperti tahu tahun sebelumnya mereka diperpanjang hanya untuk melaksanakan rapat pleno penggantian pengurus dan itu cuma akal akalnya,” kata salah seorang Wali Murid, yang tak mau disebut namanya, didampingi bebenrapa wali murid.
Menurutnya, ada undangan rapat selama empat hari. Itu berarti tidak ada penggantian pengurus. “Ini cuma mau ngambil pungutan. Komite yang ada sekarang sudah 6 periode Ketua udah 4 periode, Sekretaris sudah dua periode jadi ketua. Hanya Mutar-mutar aja, ketua sekretaris bendahara. Rapat mulai besok dibuat 4 hari, rapat akal-akalan aja, aneh lagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara gak punya anak yang sekolah disini,” katanya.
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur, orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah, yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen), tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain, misal pensiunan tenaga pendidik; dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang, anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, penyelenggara Sekolah yang bersangkutan; Pemerintah desa; Forum koordinasi pimpinan kecamatan; Forum koordinasi pimpinan daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan
“Anggota atau pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota / pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai. Pakar pendidikan paling banyak 30% terdiri dari pensiunan tenaga pendidik; dan atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan,” katanya.
Belum ada tanggapan pengurus komite sekolah SMA Negeri 1 Natar terkait tudingan tersebut. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Natar, Drs Agus Nardi, sedang tidak ditepat. “Pak kepala sekolah tidak ditempat pak, kalo ingin bertemu harus janji dulu,” kata petugas di gerbang sekolah. (Red)
Tinggalkan Balasan