Bandar Lampung (SL)-Residivis keluar masuk penjara, Yusnaidi (49) Yusnaidi, warga Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung kembali berurusan dengan Polisi. Dia diringkus Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga, dengan barang bukti 30 gram sabu sabu, Selasa 2 Februari 2020.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 AKBP Radius mengatakan Yusnaidi menjadi target operasi (TO) yang sudah lama dicari oleh Narkoba Polda. “Tersangka Yusnadi adalah TO kita. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Radius, Rabu 3 Februrai 2021.
Radius menjelaskan, bahwa tersangka diamankan disebuah rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menemukan dua paket sabu dan 10 paket kecil sabu sekitar 30 gram, 9 plastik klip, dua unit handphone dan satu timbangan digital.
“Jadi, setelah infonya sudah akurat kita langsung lakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dan ternyata benar, Yusnaidi ada di dalam rumah sedang memaketkan sabu. Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Radius menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara, dan ini tertangkap lagi. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (red/*)
Tinggalkan Balasan