Diam Diam Kejati Lampung Mulai Bidik Kasus Ternak Rp4,4 Miliar Dinas Peternakan Lampung Selatan?

Lampung Selatan (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung diam diam mulai membidik kasus Program hibah pengembangan ternak Non Ruminansia yang dilaksanakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan pada penghujung anggaran, tahun 2020 lalu.

Informasi yang diterima wartawan, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu, diam diam Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan, drh. Arsyad Husein, sebagai penanggungjawab kegiatan yang bernilai Rp4,4 miliar itu, dipanggil Kejati Lampung terkait kegiatan pengadaan hibah hewan ternak ayam buras dan itik pada APBD tahun 2020 lalu.

Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Provinsi Lampung, Julio kepada wartawan Selasa 2 Februari 2021 dilangsir Bongkar Post mengatakan, Kadisnak Lampung Selatan drh. Arsyad Husein bersama salah satu Kabid di Dinas tersebut, dipanggil Kasi Intel Kejati Lampung terkait kegiatan pengadaan hibah ternak ayam dan itik senilai Rp4,4 miliar pada APBD tahun 2020 lalu.

“Ya, kalau infonya, jadwal pemanggilan dari Kejati Lampung itu pada hari Rabu 27 Januari 2021 lalu, namun hadir atau tidaknya Kadisnak Lamsel, Arsyad belum diketahui lebih jelas,” kata Julio.

Menurut Julio, terlepas tentang pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mana pun terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan hibah ternak ayam dan itik senilai Rp4,4 miliar, tetap menjadi suatu kewajiban bagi LSM dan media termasuk masyarakat Lampung Selatan untuk memantau dan mengawal permasalahan ini.

“Ya, semua lembaga dan media, khususnya yang ada di Provinsi Lampung mempunyai hak dan kewajiban untuk memantau dan mengawal permasalahan ini, termasuk LSM Topan RI akan terus mengawal permasalahan ini hingga ke proses hukum,” ujarnya.

Julio menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapat penjelasan dari Kejati Lampung terkait pemanggilan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan itu. “Memang sejauh ini kita belum komfirmasi ke Kejati Lampung, khususnya Kasi Intel Kajati Lampung terkait pemanggilan itu. Namun kami LSM Topan RI tidak akan diam, akan selalu memantau dan mengawal permasalahan ini hingga ke jalur hukum,” uraina.

Sementara informasi di Kejati Lampung menyebutkan belum da pemanggilan resmi terkait kasus tersebut. “Seperti belum ada secara resmi. Tapi jika pull buket mungkin saja. Jika sudah ada pasti nanti dikabarkan,” kata Sumber di Kejati Lampung.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan pada akhir anggaran tahun 2020 lalu, menghabiskan APBD sebesar Rp4,4 miliar yang dialokasikan untuk program hibah pengembangan ternak Non Ruminansia berupa unggas ayam dan itik. Namun, realisasi program hibah ternak itu terkesan ‘dadakan’. Pasalnya, program kegiatan itu dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tepatnya sekitar bulan Desember 2020.

Program ‘dadakan’ Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamsel ini terkesan dipaksakan, sehingga banyak sekali kendala dalam merealisasikanya, terutama banyak hewan ternak seperti ayam yang mati saat pendistribusiannya.

Kegiatan pengadaan hewan ternak seperti ayam buras di 120 kelompok dengan nilai anggaran sebesar Rp2.682.030.000 dan pengadaan itik di 100 kelompok dengan anggaran sebesar Rp1.773.780.000, dalam realisasinya, kegiatan tersebut diduga di korupsi dengan cara ‘setoran’ oleh pelaksana ke penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini Dinas Peternakan Lampung Selatan yang dipimpin oleh Arsyad Husein selaku Kepala Dinas.

Akibat dari kelalaian pengawasan dari Dinas Peternakan Lamsel, bantuan hibah ternak ayam dan itik yang disalurkan kepada kelompok tani justru diperjual belikan. Parahnya lagi, bantuan unggas seperti ayam banyak yang mati ketika sampai di kelompok tani. Bahkan, Dinas Peternakan dalam kegiatan ini, diduga me mark up harga satuan hewan, sehingga kegiatan itu berpotensi merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah.

Sementara, Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan Lampung Selatan, Nur Emilia membenarkan bahwa kegiatan bantuan hibah ke kelompok tani itu memang dianggarkan pada tahun 2020 sebesar Rp4,4 miliar, pelaksanaanya dengan sistem lelang terbuka di UPL dan kegiatan itu dilaksanakan akhir tahun anggaran Desember 2020.

Diakuinya, pihak Dinas Peternakan Lampung Selatan sebelumnya tidak mengetahui siapa rekanan yang memenangkan lelang tersebut. Namun, setelah selesai dilaksanakanya pelelangan, baru Dinas Peternakan mengetahui dari UPL, ada rekanan yang akan melaksanakan pengadaan barang bantuan hibah ternak ayam dan itik tersebut.

Menurut penanggung jawab Pelaksana Tehnis Kerja (PPTK) kegiatan bantuan hibah ternak Dinas Peternakan Lamsel, Ranto, proses pengadaan barang jenis bantuan tetnak ayam dan itik itu sudah sesuai dengan Kepres No : 18 tahun 2020. Pemenang dari lelang yang dilakasanakan oleh UPL itu adalah PT. Melayu Muda Kontruksi dan PT. Sukma Mandiri yang keduanya berasal dari Provinsi Pekan Baru dan Jambi, dikarenakan dari Lampung tidak ada yang lolos tender.

“Kontrak hingga 18 Desember 2020, termasuk ini sudah selesai dan tidak ada masalah, program bantuan ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat Lamsel yang terdampak Covid-19, karena kondisi kegiatan saat itu sudah di penghujung tahun dan akan tutup buku tahun anggaran 2020 maka saat itu diputuskan oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, bantuan yang tadinya berupa sapi dan kambing lalu dimasukan (diganti, red) berupa ayam dan itik,” jelasnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *