Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara melakukan rekontruksi kasus penganiayaan jurnalis Televisi Nasional Indosiar-SCTV Ardhi Yoehaba, dengan tersangka Juanda Basri. Rekonstruksi kasus yang sudah berjalan sejak lima bulan lalu itu dilakukan dengan 26 adegan, di Stadion Sukung Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Rabu 03 Februari 2021.
Rekonstruksi dihadiri korban Ardhi Yoehaba dan tersangka Juanda Basri, panitia pertandingan sepak bola Agustus 2020 lalu, dipimpin Penyidik Kepolisian Lampung Utara, Kejaksaan Lampung Utara, dan saksi saksi yang ada saat di lokasi kejadian perkara. Adegan inti yang dilakukan, saat perampasan kamera, dan pemukulan terhadap Ardhi Yoehaba oleh Juanda Basri.
Kanit Pidum Polres Lampung Utara Ipda M Anton Prabowo mengatakan bahwa tersangka Juanda Basri dikenakan pasal 351 ayat 1, dan untuk pengenaan pasal selanjutnya akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian lebih lanjut. “Untuk dikenakan pasal berlapis atau tidak maka kita akan lakukan kajian lebih dalam lagi,” kata Anton Prabowo.
Ardhi Yoehaba, mengatakan saat rekonstruksi dilakukan ada beberapa adegan yang diduga tidak sesuai dengan kejadian, dikarenakan pihak tersangka diduga kurang kooperatif untuk melerai permasalahan.
Ardhi Yoehaba berharap agar tersangka dapat dikenakan pasal berlapis. Hal ini dikarenakan, setiap jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang pokok Pers dan ada hak untuk melakukan liputan. “Ternyata yang dikenakan Cuma pasal 351 dan saya bahkan berharap agar pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, karena setiap pers dilindungi oleh Undang-Undang pokok Pers,” ujar Ardhi.
Ardhi Yoehaba, juga berharap perkara dapat berjalan dengan lancar, secepatnya tersangka dapat terbukti bersalah dan diadili dengan pasal dan hukuman yang sesuai.
Sebelunyan aksi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terjadi di Stadion Sukung Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Jumat, 28 Agustus 2020 lalu, Saat itu wartawan televisi nasional biro Lampung, Ardi Yoehaba, akan melakukan konfirmasi soal kericuhan pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup, di Stadion Sukung, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, yang menyebabkan salah satu klub didiskualifikasi.
Namun, saat akan wawancara, Ardhi mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, kamera Ardhi juga dirampas. Ardhi juga dipukul di bagian wajah hingga mengalami luka memar di pelipis kanan. Diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia pertandingan, Juanda Basri.
Ardhi lalu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Lampung Utara. Kendati telah berstatus tersangka, namun Juanda Basri tidak ditahan. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kotabumi dengan status P19. (Red)
Tinggalkan Balasan