Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan. Dia mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.
Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu.
Balakangan di ketahui terdapat 23 warga Negara Mulya yang mengaku memeliki hak kepemilikan lahan tersebut. “Sebelum saya menggusur lahan perkebunan tersebut, sepengetahuan saya lahan tersebut milik Sahlan. Kemudian saya melakukan kerja sama mitra perkebunan tebu bersama dengan Sahlan yang diketahui memiliki hak kepemilikan lahan,” katanya.
“Jika ada warga yang mengklaim memiliki hak dalam lahan perkebunan tersebut, silahkan buktikan dan saya akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas pengusuran lahan tersebut,” kata Doni.
Doni mengakui jika dirinya tidak memiliki hak dalam lahan tersebut. Namun hanya sebatas pengelola lahan yang tentunya telah menamkan modal secara materi dalam kerjasama mitra perkebunan tebu. ”Sebeanarnya saya tidak memiliki hak dalam lahan tersebut, saya hanya mengelola dan sudah mengeluarkan biaya untuk perkebuan tebu itu. Dan sebenarnya saya ini adalah korban,” Dalihnya.
Doni mendukung upaya kepolisian mengusut kasus sengketa lahan tersebut, sehingga bisa dapat diselesaikan secara hukum. ”Saya setuju proses hukum dapat berjalan, biar ada kejelasan dalam persoalan ini, dan saya siap bertanggung jawab secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu diketahui bahwa Sahlan yang mengklaim pemilik lahan atas dasar kepemilikan lahan dengan atas nama empat orang yakni Sahlan, Zusman dan Misda, ketiganya merupakan kakak beradik. Sedangkan sebagian lahan yang diklaim milik Medi belakang adalah kakak kandung Doni.
Lapor Ke Bareskrim Polri

Sementara itu Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, melaporkan lambannya kasus penanganan laporan mereka ke Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, mereka sudah melaporkan kasu pengrusakan perkebunan warga itu tertuang dalam bukti LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019. Mereka meminta agar Mabes Polri memantau proses penegakkan hukum khususnya Polres way Kanan.
“Kami minta kasusnya segera mengusut dan meningkatkan perkara dari penyeilidikan meningkat ke penyidikan, mengingat laporan pengrusakan lahan perkebunan warga ini sudah berjalan 1,5 tahun, belum adanya kejelasan. Karena itu kami lapor ke Mabes Polri,” kata Anton Heri SH.
Dalam surat Laporan yang ditujukan ke Kabareskrim Mabes Polri, atasa nama Advokat yang berkantor di LBH 98, di Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, berdasarkan k No 091/1BH/VIII Telah menerima kuasa dan 23 Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan PPHP Polres Way, maka kami nilai proses penyidikan di Polres Way Kanan lamban dan tidak fokus denpan Pasal yang dilaporkan. Warga yang kehilangan lahannya yang diduduki dan dikuasai kini tidak punya penghasilan, dengan menjadi buruh. Kebun mereka suadah rusak jadi lahan tebu, yang hasilnya dinikmati penyerobot atau terlapor.
Selai itu, pengacara juga menyebutkan kasus tersebut diduga melibatkan intervensi oknum perwira polisi di Polda Lampung yang juga kerabat kandung terlapor. “Karena itu kami mohon bantuan Kepada Bapak Kepala Kabareskrim Mabes Polri untuk memantau da mendorong penuntasan laporan kami di Polres Way Kanan. Agar ada kepastian hukum dalam rangka penegakan hukum dan pembelaan hak-hak masyarakat,” katanya.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Way Kanan membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus pengrusakan lahan perkebunan warga yang telah dilaporkan selama 1,5 tahun lalu, dan belum ada peningkatan perkara. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti.
”Perkara masih berjalan, kita butuh waktu, sabarlah penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti bukti terkait adanya laporan warga, perkara ini masih tahap penyedilikan balum ada penetapan tersangka,” katanya.
Terkait keterlibatan oknum DPRD Wayakan sebagai dalangnya, Kasat Reskrim mengaku sepengetahuan dirinya laporan warga itu terkait lahan yang diklaim oleh Sahlan. ”Coba nanti kita tanya penyidik laporan yang sebenarnya bagaimana. Maaf banyak sekali kami masih menangani perkara soal lahan yang lainya, sabar dulu saya pastikan dulu laporan yang di terima, jangan sampai salah menyampaikan keterangan,” ungkapnya. (Gandi/Red)
Tinggalkan Balasan