Tulang Bawang Barat (SL)-Seorang ibu rumah tangga, Yu (40), warga Tiyuh Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengan, Tulang Bawang Barat, harus berurusan dengan Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, karena disangka menjadi pengedar sabu sabu.
Yu diringkus Tim Sat Narkoba, tak lama setelah berada di kediamannya temannya Asnawati, tak jauh dari rumahnya. Saat petugas Reskrim Polres melakukan penyelidikan ke ke rumah Asnawati. Melihat Polisi datang, Yu berlari ke belakang rumah, dan membuang bungkusan yang ternyata berisi sabu sabu dan timbangan, lalu melarikan diri.
Atas temuan itu, Sat Reskrim Tulang bawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, yang langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Pada Kamis 04 februari 2021 jam 13.00 wib, petugas menangkap Yu berikut barang bukti uang hasil penjualan Rp4,9 juta. Yu di tangkap Tim Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di Kelurahan Menggala Selatan, Ujung Gunung Udik, Kecamatan Menggala Kota, Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, awalnya adalah giat penyelidikan Reskrim di rumah Asnawati, Tiyuh Panumangan Baru.
“Ketika masuk kerumah tersebut salah seorang perempuan tamu Asnawati bernama Yu, yang langsung menuju belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak semak dekat pohon pisang bungkusan. ketika di cek ternyata berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri,” kata Nasir Ade.
Kemudian Sat Reskrim menghubungi Sat Narkoba yang langsung ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, “Kemudian pada hari kamis tangal 04 februari 2021 jam 13.00 wib ,pelaku Yu berikut barang bukti diduga hasil penjualan uang tunai sebesar Rp4,920.000 dapat kita mana, di Menggala,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskaan dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan 21 plastik klip putih berisi sabu sabu, satu buah timbangan digital warna hitam, termasuk uang tunai sebesar 4.920.000, dan satu unit hp lipat merk samsung warna hitam. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 Milyar,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan