Bandar Lampung (SL)-Dua pegawai honor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Irzam (29) warga Rajabasa dan Dona Perdana (35) warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, diringkus Tim Satres Narkoba Polresta bandar Lampung, usai membeli narkoba di Kampung Ampai, Teluk Betung Timur.
Keduanya diamankan Selasa 2 Februari 2021, usai membeli sabu dengan mengendari mobil dinas BPBD. Polisi bergerak setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di jalur depan Gang Ampai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry, menjelaskan, bahwa kedua pelaku membeli narkoba untuk di konsumsi. Polisi melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat. “Kita lakukan pengintaian, dan mengamankan dua pelaku yang mengendarai mobil dinsa,” kata Zainul, Jumat 5 Februari 2021.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Zainul, para pelaku mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina saat berjaga malam di pos penjagaan. “Dari tangan keduanya pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu, dua handphone android, satu tas hitam dan satu unit kendaraan dinas roda empat Toyota Hilux warna putih,” katanya.
Zainul menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu penjualnya. “Sementara untuk penjual, kami masih mendalami pengakuan dari kedua tersangka. Sementara keduanya tersangka ditahan dengan dijerat pasal 127 ayat 3 UU narkotika pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Zainul Fachry, (Red)
Tinggalkan Balasan