LSM Gransi Soroti Perjalanan Dinas DPRD Muba Rp60 Miliyar

Muba (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gransi menyoroti anggaran perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020 yang mencapai 60 milyar lebih. Grasi menyurati DPRD untuk meminta penjelasan dan transparansi anggaran tersebut kepada publik.

Surat permohonan klarifikasi No. 1.18.1/2021, mempertanyakan tentang besarnya anggaran yang di gelontorkan untuk perjalanan dinas, sementara selama itu masyarakat dalam keadaan menghadapi pandemi covid-19 yang yang sangat meresahkan. Namun hingga kini surat permohonan tersebut belum mendapat jawaban.

Ketua LSM Gransi Adi mengatakan, dalam surat klarifikasi itu meminta agar pihak Dewan melalui Sekwan agar bersedia menjawab dan menjelaskan apakah benar dana tersebut dikucurkan. Dan jika dikucurkan lalu buat apa dana itu. Ini sangat miris dan jelas sudah melukai hati rakyat.

“Disaat rakyat menhadapi pandemi Covid-19, dan serba kekurangan karna tidak dapat melakukan aktivitas normal. Dewan Muba justru pelesiran dan menggunakan uang rakyat dengan anggaran yang sangat fantastik,” kata Adi.

Menurut Adi, silahkan DPRD Muba termasuk Sekwan memilih bungkam, dan tidak mau memberikan penjelasan. Pihaknya akan menempuh jalur lain untuk mengkuak anggaran tersebut. “Untuk apa ada Polri, Kejaksaan dan KPK kita Tunggu saja. Jika dalam waktu dekat ini memang DPRD tetap tidak memberikan penjelasan, kita akan lakukan langkah hukum,” katanya.

Adi mengancam LSM Gransi akan demo untuk melaporkan kasus itu ke penegak hukum dari tingkat kabupaten sampai pusat, dan bila perlu melaporkan kasunya ke KPK. Adi juga berharap bahwa penegak hukum harus bertindak tegas dan jagan membiarkan anggaran digunakan semaunya, “Sudah menjadi kewajiban pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel termasuk Polres Muba untuk mengusutnya,” katanya.

Apalagi, lanjut Adi, Muba terkenal dengan daerah bebas korupsi. Adi mengaku pihaknya juga akan mengirim surat ke BPKP agar melakukan audit dana perjalanan dinas tersebut sehingga nantinya tidak menjadi gejolak dimasyarakat dan dana yang mungkin dapat terselamatkan. “Jadi harus dicegah dan jika terbukti dana tersebut diselewengkan jangan segan segan hukum seberat beratnya pelaku korupsi dana tersebut,” ujarnya.

Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Musi Banyuasin terkait tudingan LSM Gransi tersebut. Sekwan DPRD Muba di kantor DPRD sedang tidak ada di tempat. Termasuk Rumah Dinasnya pun tidak ada. “Pak Sekwan sedang keluar, di Rumah dinas tidak ada, dikantor juga tidak ada,” kata seorang staf Sekwa. (NK)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *