Ridho Roma Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Jakarta (SL)-Artis Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Putra musisi raja dangsut Rhoma Irama itu ditangkap TimSat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait narkoba jenis pil ekstasi. Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan positif konsumsi amphetamin.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus dilakukan. “Benar, positif amphetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu 7 Februari 2021.

Menurut Yusri, polisi mengagendakan akan menggelar rilis kepada awak media Senin 8 Februari 2021. Kasus Ini menjadi kasus narkoba kedua kalinya bagi Ridho Rhoma. Sebelumnya ia pernah ditangkap atas kasus yang sama. Ridho Rhoma ditangkap atas kepemilikan sabu di tahun 2017.

Saat itu Ridho Rhoma diciduk oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Ridho Rhoma terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram di penangkapan Ridho Rhoma kala itu.

Proses hukum Ridho Rhoma di kasus narkoba tersebut sempat terjeda. Dari kasus hukum tersebut, Ridho Rhoma sempat menjalani hukumannya di penjara selama dua bulan dan rehabilitasi di RSKO selama 10 bulan. Ridho Rhoma akhirnya dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukuman tambahannya selama delapan bulan pada Juli 2019.

Ridho kembali masuk penjara usai kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba. Dari total hukuman satu tahun enam bulan penjara, Ridho sudah jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *