Polda Lampung Tangkap Penambang Emas Liar Gunakan Bahan Kimia di Way Ratai

Pesawaran (SL)-Ditkrimsus Polda Lampung menangkap dua penambang emas yang menggunakan bahan kimia, dan melakukan pencemaran lingkungan. Kedua warga Desa Bunut Seberang, BI (50) dan SI (56), melakukan kegiatan pengelolaan emas yang limbah dibuang ke sungai dan mencemari sungai yang berada di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Minggu 7 Februari 2021 sekira Pukul 01:00 WIB.

BI dan SI adalah pemilik tong pengolaan emas yang limbahnya mencemari lingkungan dengan menggunakan bahan yang berbahaya seperti sianida dan putas, bagi kehidupan manusia maupun hewan disekiar pengelolaan emas.

Saksi dilokasi menyebutkan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut pengelolaan limbah tersebut memang sudah lama mencemari lingkungan, ”Iya pengelolan emas disitu memang mencemari lingkungan warga juga banyak yang kena gatal gatal, ya memang seharus nya di tindak karena ya merugikan masyarakat,” kata warga.

Warga mengapresiasi penangkapan oleh Polda Lampung tersebut, ”Kami masyarakat sangat mengaparesiasi Ditkrimsus Polda Lampung penangkapan itu. Kami berharap ditindak tegas, dan mudah mudahan kedepan tidak ada lagi yang mencemari lingkungan,“ kata warga.

Kedua tersangka beserta tempat pengelolaan limbah yang diduga telah mencemarkan lingkungan diamankan di Polda lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Lampung juga sempat menutup aktifitas penambangan emas milik PT KBU (Karya Bukit Utama) di Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong. Selain PT KBU, terdapat dua perusahaan tambang emas lain yang masih beroperasi di Pesawaran. Dua perusahaan yakni PT NUP dan PT LKC (Lampung Kencana Cikantor) beroperasi tidak jauh dari lokasi milik PT KBU, Kamis 14 Maret 2019.

Penutupan PT KBU waktu lalu disaksikan puluhan warga dan beberapa organisasi massa (ormas) dan dijaga ketat aparat penegak hukum setempat, PT KBU ditutup sementara segala bentuk aktifitas pertambangan emasnya oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selaku pihak otoritas.

Pemprov Lampung melalui Ketua Tim Terpadu yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Penegakan perundang undangan di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Lampung Lakoni mengatakan bahwa penutupan PT KBU dilakukan karena perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajibannya. “Pemprov Lampung menutup sementara aktifitas pertambangan PT KBU sampai batas waktu yang belum ditentukan, tentunya sampai dengan penyelesaian kewajiban terpenuhi, ” katanya, Kamis 14 Maret 2019.

Menurutnya, kewajiban yang dimaksud adalah membayar pajak retribusi tambang kepada pemerintah daerah setempat dan memberikan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar lokasi penambangan emas tersebut.

“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang ada, perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak retribusi dan CSR ke pemda dan masyarakat. Nah, PT KBU belum menyelesaikan kewajiban tersebut,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, pihak PT KBU yang diwakilkan oleh M. Tohiri mengaku akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. “Kalau kami ini hanya pekerja, jadi nanti akan kami laporkan ke pimpinan soal kewajiban yang dimaksud. Tidak masalah ditutup, nanti kami akan tempatkan delapan security untuk menjaga aset perusahaan yang ada, meskipun memang tadi ada 31 pekerja dan satu alat berat yang telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan,” ujar dia.

Sementara itu, warga yang bermukim disekitar lokasi penambangan emas tersebut menyampaikan bahwa, selain PT KBU ada beberapa perusahaan lain yang juga beraktifitas melakukan kegiatan penambangan emas dengan limbah yang dibuang ke aliran sungai dan melintasi pemukiman warga.

“Selain PT KBU sebenarnya ada beberapa perusahaan lain yang melakukan kegiatan penambangan emas diantaranya PT NUP dan PT LKC (Lampung Kencana Cikantor), semua itu berdampak kurang baik terhadap lingkungan, karena air yang mengalir disitu sudah tercemari limbah dampak produksinya,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak limbah penambangan yang dilakukan oleh PT NUP dan PT LKC sudah banyak menyebabkan warga terserang penyakit, diantaranya penyakit gatal-gatal akut pada kulit.  “Kalau mau lihat, datang aja ke Desa Harapan Jaya. Kamu banyak lihat warga yang pada korengan dan gatal-gatal, mereka menggunakan air dari sungai yang sudah tercemar limbah mercury buangan dua perusahaan penambang emas tersebut, ” terang dia.

Masyarakat juga mengapresiasi dan mendukung atas penutupan aktifitas PT KBU. Usai penyegelan, Tim Terpadu Pemprov Lampung kemudian meninjau ke masyarakat yang terkena dampak limbah yang diduga dari aktifitas dua perusahaan penambang emas yaknu PT NUP dan PT LKC. “Masyarakat menginginkan dua perusahaan tersebut juga ikut ditutup, karena sudah banyak makan korban. Belum dampak yang akan diterima setelah bertahun tahun kedepan,pasti ada aja, ” kata warga. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *