Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri

Jakarta (SL)-Soni Ernata atau Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB tadi. Kabar ini dibenarkan penguasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Jenazah Ustadz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 20.00 WIB.

Djuju mengatakan, Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu kembali dari RS Polri setelah perawatan. “Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Saat ini jenazah sudah berada di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur. Saya sedang berada di RS Polri,” katanya, Juju dilangsir Republika.co.id.

Menurut Juju, tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis pihaknya sudah mengirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor. “Itu atas permintaan keluarga. Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati,” terangnya.

Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan. “Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan,” katanya.

Di dalam tahanan, Ustadz Maaher sempat mengeluh sakit. Dia kemudian dibantarkan ke RS Polri.Ustadz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap pada 4 Desember 2020.

Penangkapan Maaher karena kasus kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis 4 Desember 2020. Tokoh kontroversial ini ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020 lalu. (Red/**)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *