Warga Korban Pengusuran Oknum Dewan Minta Polres Way Kanan Police Line Lahan

Bandar Lampung (SL)-Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, meminta Polres Way Kanan untuk memasang police line (Garis polisi) dilahan milik warga yang digusur oleh oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, yang saat ini telah dijadikan perkebunan tebu. Hal itu perlu dilakukan agar menghindari konflik masyarakat di lokasi lahan.

Baca: Doni Ahmad Ira Akui Sebagai Dalang Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga Pengacara 23 Warga Lapor ke Mabes Polri

“Kami selaku penasehat hukum yang mewakili 23 warga Negara Mulya mohon untuk dipasangnya Police line sesuai dengan kewenangan penyidik terhadap lahan kami yang dirusak berdasarkan laporan LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019.” Kata Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, Senin 8Februari 2021.

Menurut Anton Heri, selain untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, upaya permohonan police line untuk mengantisipasi timbulnya konflik dan diantara 23 warga yang mengajukan permohonan garis polisi dilahan yang dikuasai kroni Doni dan Sahlan.

Mengingat berdasarkan pasal 1 angka 5 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) penyelidikan dan penyidikan, yakni menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, serta mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang di curigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

“Selanjutnya mengadakan tindakan lain menurut yang bertanggung jawab. Upaya ini juga dalam rangka membantu penyelidikan menemukan dan mengamankan barang bukti pada pristiwa pidana serta memastikan tempat kejadian perkara tidak berubah,” ujar Heri.

Heri mengaku sudah berulang kali melakukan konsultasi bersama Polres Waykanan terkait perkara pengrusakan lahan warga, namun dalam perkara tersebut ada upaya untuk mengkaburkan tindak pidana terkaiat laporan yang sudah berjalan 1,5 tahun. ”Kami bingun, terkesan dalam proses hukum yang sedang ditangani pihak Polres Way Kanan, ada upaya pengkaburan perkara yang sebenarnya sudah memenuhi unsur tindak pidana, akan tetapi dibuat perkarnya perdata,” Papar Heri

Kasat Reskrim Waykanan Iptu Desherison Saputra, membenarkan telah menerima permohonan melakukan Police line diatas lahan yang disengketakan kedua belah pihak. ”Ya surat permohonan Police line dari kuasa hukum 23 warga Negara Mulya sudah diterima, nanti kita ajukan ke pimpinan Kapolres, untuk lengakah selajutnya, kita menunggu apa keputusanya,” ujar kasat reskrim.

Sebelumnya anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira mengakui siap bertanggung jawab, terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu. Doni mengakui penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

Menurut Doni selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (adien/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *