Bandar Lampung (SL)-Residivis dua kali kasus narkoba, Yan Khaidir Wansyah (51), Warga Tanjung Seneng, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung, yang bertugas sebagai staf di UPTD Negeri Saksi kembali di tangkap Tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, Minggu 7 Februari 2021.

Yan Khaidir Wansyah, ditangkap untuk kali ketiganya Minggu malam juga oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, karena kasus narkoba jenis sabu sabu, di rumahnya Jalan Cendana Perum Cemara Indah Kelurahan Tanjungseneng, dengan barang bukti dua plastik klip kecil sisa sabu, 15 plastik klip bening dan seperangkat alat isap sabu atau bong.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, bahwa YHW diamankan dirumahnya pada Minggu 7 Februari 2021 malam, tanpa perlawanan. “Dia (YHW) kita amankan di rumahnya di jalan Cendana Perum Cemara Indah Kelurahan Tanjungseneng,” kata Zainul, Senin 8 Februari 2021.
Zainul menjelaskan, dari penggerebekan di rumah tersangka YHW, kata Zainul, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil sisa sabu, 15 plastik klip bening dan seperangkat alat isap sabu atau bong. Penangkapan tersangka YHW berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bahwa di tempat alamat yang dimaksud sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju TKP untuk melalukan penyelidikan, dan kemudan melakukan penggerebek rumah tersangka dan mengamankan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan,” jelas Zainul.
Dari catatan Kepolisian, kata Zainul, tersangka YHW sudah pernah ditangkap dua kali atas kasus yang sama. Selanjutnya, sambung Zainul, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. “Ini penangkapan untuk ketiga kalinya. Jadi dia ini residivis. Atas perbuatannya itu, tersangka YHW nakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (red/*)
Tinggalkan Balasan