Oknum P2TP2A Lamtim Dian Ansori Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia Denda Rp800 Juta

Lampung Timur (SL)-Dian Ansori (47), oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan kebiri kimia, dan denda Rp800 Juta rupiah Subsidair 3 bulan penjara, dengan membayar restitusi sebesar 7,7 juta kepada korban, Selasa 09 Februari 2021.

Vonis majelis hakim dalam sidang virtulan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur yang menuntut terdakawaa dengan hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan virual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuataannya, melanggar Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002, jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 jo Pasal 76D UU Nomor 35/2014,” kata Majelis Hakim PN Sukadana,  Etik Purwaningsih, 9 Februari 2021

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan Menjatuhkan tindakan berupa tindakan kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok,” katanya

Hakim menyebutkan, Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan, apabila dalam 14 hari tidak dibayar harta terdakwa disita untuk dilelang, apabila tidak, maka akan diganti kurungan 3 bulan,” katanya.

Dian Ansori (47), pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur, dituntut hukuman 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu, 3 Februari 2021. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *