Bandar Lampung (SL)-Naman Aliza yang disebutkan Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman dalam sidang Mustafa, dan bisa membantu menaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, melalui Ketua Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsudin, adalah Direktur Bisnis BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis 11 Februari 2021. Ketika dikonfirmasi apakah Aliza yang dimaksud adalah direktur Bisnis BUMD PT Lampung Jasa Utama,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membenarkan Aliza yang dimaksud adalah direktur Bisnis BUMD PT Lampung Jasa Utama. Sementara Aliza sendiri yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Dihubungi wartawan melalui saluran telepon maupun pesan lewat Whatsapp meski pesan sudah terbaca namun tak merespon.
Dalam sidang Taufik menyebutkan ada pihak dari Jakarta yang menjanjikan bisa mendapatkan DAK hingga Rp100 miliar. “Saya temui, namanya Aliza yang bisa membantu proses DAK APBD perubahan,” kata Taufik menjawab JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Kemudian, Taufik melaporkan ke Mustafa dan langsung menyiapkan proposal untuk ke Jakarta menemui Aliza dan Jarwo yang mengaku orang dekat Aziz Syamsuddin. Semua proses ini dilaporkan dan disetujui oleh Mustafa. Namun hasilnya, untuk pengurusan DAK 2017 hanya turun Rp30 Miliar dengan fee Rp2,5 Miliar untuk Aziz Syamsuddin yang diberikan lewat Aliza.
Sementara, untuk DAK 2018 turun Rp79 Miliar dengan fee sekitar Rp3,6 Miliar lewat anggota DPR Amin Santono yang diberikan melalui Eka Kamaludin. Sebelumnya, JPU KPK Taufiq mengatakan peran Aliza, Jarwo dan Aziz Syamsuddin belum dijelaskan secara detail oleh Taufik. “Saya hanya tau Pak Aliza aja, belum tahu nama lengkapnya,” kata Taufik. (Rml/red)
Tinggalkan Balasan