Polda Tetapkan Caca Janda Andika Kangen Band dan Kekasih Riski Terdangka

Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menetapkan Chairunisa alias Caca, mantan istri Andika Kangen Band dan rekan prianya Riski Pratama sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine keduanya juga positif konsumsi narkoba. Namun kepastian ditahan atau tidaknya masih menunggu besok.

BACA: Caca Janda Andika Kangen Band Ditangkap Usai Pesta Narkoba

“Untuk status keduanya, Caca dan Riski, sudah menjadi tersangka. Namun, ditahan atau tidaknya, keputusannya Sabtu, 13 Februari 2021,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, Jumat 12 Februari 2021.

Terkait kepemilikan barang bukti sabu sabu, penyidik memastikan adalah milik tersangka Riski. Saat ini, Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu ke Caca dan Riski.

Caca, janda dari Andika Mahesa atau akrab disapa Andika Kangen Band, ditangkap aparat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin 8 Februari 2021  sore di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Dirumah itu, polisi juga mengamankan kekasih Caca, yakni Riski polisi mengamanakn sejumlah barang bukti paketan kecil sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong, beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital. (**/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *