Polisi Tangkap Pembantai Satu Keluarga Pensiunan Pemilik Padepokan Ogko Joyo, Motifnya Dendam Jual Beli Gamelan

Rembang (SL)-Polda Jawa Tengah, bersama Polres Rembang mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban empat orang di Desa Turusgede, Kecamatan Kota, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng). Motif pembunuhan diduga pencurian dengan kekerasan itu dilatar belakangaan dendam terhadap korban.

Baca: Satu Keluarga Pensiunan Pemilik Padepokan Gamelan Dan Sanggar Tari Ogko Joyo Tewas Dibunuh

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka, Sumani (43), Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang  sejak tanggal 8 Februari 2021  “Hasil penyelidikan memang mengarah kepada pelaku bernama Sumani, 43, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari 2021,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis, 11 Februari 2021.

Kapolda menerangkan, pelaku belum bisa dimintai keterangan karena sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida. Pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang. Tetapi, dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata, seng wes yo wes atau yang sudah ya sudah.

“Melalui kata tersebut, bisa mengarah ke motif dendam, karena sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan. Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp15 juta terhadap korbannya,” ujarnya.

Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, memperkuat pelakunya adalah Sumani. Karena ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korbannya. Selain itu, dari hasil identifikasi mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni Sumani. Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku.

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korbannya, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting. Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban.

Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban. Sehingga kuat dugaan pelakunya mengerucut kepada tersangka tunggal bernama Sumani.

Aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan pada Rabu, 3 Februari 2021 antara pukul 21.00-24.00 WIB. Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut. Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *