Caca Janda Andika Kangen Band dan Pacarnya Riski Dijebloskan Ke Penjara

Bandar Lampung (SL)-Setelah ditetapkan tersangka, Chairunisa alias Caca, janda Andika Kangen Band, akhirnya resmi menjadi tahanan Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, bersama kekasihnya, Riski Pratama, terhitung sejak Minggu 14 Februari 2021.

Baca: Polda Tetapkan Caca Janda Andika Kangen Band dan Kekasih Riski Terdangka

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, membenarkan penahanan tersebut. Tersangka Caca dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan Riski Pratama dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 116 UU No.35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. “Penyidik sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Dan kita sudah lakukan penahanan terhadap keduanya, terhitung mulai pukul 23.00 WIB hari ini. Petugas juga masih memburu pemasok barang,” kata  Alsyahendra.

Caca dan Riski ditangkap aparat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin (8/2/2021) sore lalu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Tanjung Karang Timur. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti paket kecil sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong, beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. (red/**)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *