Bandar Lampung (SL)-Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa batal bebas Selasa 16 Februari 2021. Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, mengeluarkan penetapan penahanan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Eviyanto menyatakan Mustafa menjalani penahanan dengan perkara baru yakni suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
“Ya Sudah kita siapkan, penetapan mulai berlaku besok, Jadi besok dia tidak keluar, tapi melanjutkan penahanan yang telah kami tetapkan di Lapas Sukamiskin,” kata Eviyanto di Bandarlampung, Senin, 15 Februari 2021.
Dia melanjutkan Mustafa yang rencana akan bebas pada Selasa, akan melanjutkan penahanan yang telah ditetapkan hakim. Penahanan penetapan tersebut atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut menyiapkan sebanyak 180 saksi memberatkan untuk terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Hingga saat ini, saksi yang telah dipanggil jaksa dalam persidangan kurang lebih sudah sebanyak 15 orang. (Red)
Tinggalkan Balasan